SUMENEP, Selasa (11/02) suaraindonesia-news.com – Komisi III DPRD Sumenep menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sumenep dengan berkonsultasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/2/2025).
Konsultasi tersebut disambut langsung oleh perwakilan dari Bidang Pertambangan ESDM Jatim.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi, tidak ada aktivitas penambangan yang memiliki izin resmi di Sumenep.
Dengan demikian, seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut dapat dipastikan bersifat ilegal.
“Berdasarkan data dari Dinas ESDM Jatim, tidak ada aktivitas penambangan legal di Sumenep. Ada satu izin pertambangan fosfat di Kecamatan Bluto yang dimiliki oleh PT. Tirto Boyo Agung, tetapi hingga kini belum ada aktivitas penambangan di sana,” jelas Yasid.
Sejumlah warga, terutama dari Pulau Giliraja, mengeluhkan aktivitas penambangan pasir di perairan yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di beberapa kecamatan lain, seperti Batuan dan Saronggi.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Sumenep berencana mengambil langkah konkret, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi yang diduga menjadi titik penambangan ilegal.
“Penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Kami akan segera melakukan pemetaan lokasi dan menindaklanjuti temuan ini ke pihak berwenang,” tambah Yasid.
Dalam konsultasi tersebut, Komisi III DPRD Sumenep juga mempertanyakan ketersediaan material tambang legal untuk kebutuhan proyek pembangunan daerah.
Yasid menekankan bahwa pembangunan tetap harus berjalan, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia berharap, dengan langkah yang akan diambil, permasalahan penambangan ilegal dapat segera ditangani guna mencegah kerusakan lingkungan serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Solusi dari persoalan ini adalah memastikan aturan pertambangan diikuti dengan baik. Jika memang ada pihak yang ingin mengurus izin pertambangan, prosesnya tidak sulit, hanya memerlukan waktu dan prosedur yang harus dipenuhi,” pungkasnya.