Marak Dugaan Pungli di Dunia Pendidikan, Ratusan Massa LSM GMBI Demo Kantor Dispendik Indramayu

oleh -695 views
LSM GMBI saat berunjuk rasa di depan gedung Disdik Indramayu. Selasa (11/2/2020).

INDRAMAYU, Selasa (11/2/2020) suaraindonesia-news.com – Ratusan massa yang tergabung di LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) beramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Kedatangan mereka karena disinyalir banyaknya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di dunia pendidikan Indramayu khususnya di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Indramayu Ono Cahyono dalam orasinya menyampaikan, untuk menghentikan adanya Pungutan Liar yang dilakukan oknum guru disekolah sekolah dengan mengatas namakan Sumbangan bantuan dan infak.

“Banyaknya dugaan Pungutan Liar baik di Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama, kami LSM GMBI mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk memeriksa Didinas Pendidikan,” tegasnya.

Adapun nominal yang dimintai, kata dia, dengan alasan infak sebesar Rp. 400.000.

“Masih banyak lagi alasan alasan lainya, dan kami punya data dan rencana kami akan bawa keranah APH Kejari Indramyu, apapun bentuknya yang jelas sangat memberatkan para orang tua siswa,” ujarnya.

Ono juga menyampaikan, selain maraknya pungutan liar di sekolah sekolah disetiap Kecamatan, ia juga menyikapi pegadaan barang berupa Fingerprint yang pertama seharga Rp.1,5 M di Dinas Pendidikan.

“Menurut kami penggunaanya tidak maksimal atau tidak tepat guna dan ini pengadaan barang yang kedua,” tuturnya.

Menurut H. M. Ali Hasan kepala Dinas Pendidikan Indramayu mengatakan, setiap masukan-masukan dari GMBI baik lisan maupun tertulis akan ia tampung.

“Kami akan kaji dan kami analisis, tentunya kajian analisis kami sesuai Undang undang yang berlaku, Peraturan pemerintah dari pusat maupun Daerah yang digelar serta peraturan menteri pendidikan yang digulirkan kepada kami satuan pendidikan baik di SD maupun di SMP,” terangnya.

“Adapun tuntutan dari GMBI nanti kami lihat satu persatu, saya tidak buka satu persatu diantara salah satunya menghentikan pungutan,
nanti kami lihat dan kaji,” imbuhnya.

Ali Hasan menambahkan, bahwa pihaknya akan analisis, apa menyalahi aturan atau tidak, kalau menyalahi aturan ada sangsinya, sangsi berat, Ringan dan Sedang.

“Soal sangsi kewenangan bukan pihak kami, ada di BKSDM dan Inspektorat,” ujarnya.

Reporter : Sono/Anton
Editor : Amin
Publisher : Oca

Tinggalkan Balasan