Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Klarifikasi Dana Hibah yang Tidak Bisa Dicairkan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwaPolitikRegional

Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Klarifikasi Dana Hibah yang Tidak Bisa Dicairkan

×

Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Klarifikasi Dana Hibah yang Tidak Bisa Dicairkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220801 202500
Foto: Mantan Sekretaris KPU Balikpapan, Syabrani atau Alex.

BALIKPAPAN, Senin (01/08/2022) suaraindonesia-news.com – Dana hibah senilai 1,6 miliar non pemilihan dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan tahun 2022 tampaknya tidak bisa dicairkan.

Hal tersebut imbas belum rampungnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah pada tahun 2021 lalu.

Dana hibah yang dicairkan setiap tahun itu, dipergunakan untuk penunjang kegiatan operasional KPU dan untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Mantan Sekretaris KPU Balikpapan, Syabrani, mengatakan sebenarnya LPJ dana hibah tahun 2021 itu ada beberapa sudah ada LPJ nya. Namun diakuinya sebagian memang masih ada yang belum clear.

Syabrani yang biasa disapa Alex ini mulai purna tugas sebagai Sekretaris KPU sejak bulan Mei 2022 lalu. Dirinya tidak menepis ada sebagian anggaran yang belum masuk LPJ.

Bahkan, dirinya mengakui sebelum purna tugas sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat.

“Memang untuk LPJ ada beberapa yang belum clear waktu itu, kebetulan kita juga sudah di periksa oleh Inspektorat. Jadi, memamg ada juga sudah beberapa yang kita benahin dan saya juga waktu itu sudah ditelepon oleh bagian pemerintahan terkait hal itu. Tapi engga tahu sampai sekarang apakah sudah disampaikan oleh entah itu Plt atau Plh Sekretaris KPU, karena ini kewenangan Sekretaris bukan kewenangan Komisioner,” kata Alex kepada wartawan.

“Tadi pagi saya juga sudah hubungi staf Sekretariat KPU, Karena LPj itu sudah ada. Memang untuk kekurangan-kekurangan itu ada, kita akuin itu. Pertanggungjawaban dana hibah senilai 1.6 miliar itu sebenarnya bukan tidak beres, yang saya takutkan itu tidak disampaikan, karena bisa timbul polemik. Tapi nanti saya hubungi kembali Staf Sekretariat atau Plt nya,” ujar Alex.

Alex menambahkan, terkait dengan permintaan dana hibah senilai 1,6 miliar terhadap Pemkot Balikpapan, mantan Sekretaris KPU ini mempertanyakan kepentingan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. Menurut Alex, jika untuk kepentingan operasional hal itu sudah ada dari APBN.

“Jika dana hibah senilai 1,6 miliar itu untuk kepentingan orang banyak tidak jadi masalah, tapi jika itu cuma perencanaan diada-adakan lebih baik di kembalikan saja,” jelasnya..

Sebenarnya, lanjut Alex, usulan dana hibah senilai 1,6 miliar itu sudah dilakukan sejak bulan Januari 2022 lalu. Dimana dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris KPU.

“Dana hibah itu sebenarnya sudah di proses bulan Januari 2022. Tapi Ketua KPU menahan saya untuk memproses itu semua. Mungkin nunggu saya keluar (purna tugas), saya tidak ngerti motivasi Komisioner itu apa,” ujar Alex.

“Anehnya, proses dana hibah dilakukan kembali setelah saya pensiun. Ini kan sebenarnya ranahnya Sekretaris Karena setelah saya pensiun baru di proses lagi,” sambungnya.

Menurut Alex, sebenarnya dana hibah 1,6 miliar itu tidaklah mempengaruhi kepentingan operasional KPU. Jika hal itu diperuntukkan untuk kepentingan perjalanan Komisioner, maka tidak penting. Karena segala kepentingan bisa dilakukan melalui zoom.

“Perjalanan tidak penting, sekarang bisa dilakukan melalui zoom. Tidak perlu berjalan-jalan keluar, dengan adanya covid kita tidak perlu kesana kemari. Mau cek pengadaan pun kita bisa lewat telepon atau zoom,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menyebutkan untuk mencairkan dana hibah itu harus mendapatkan persetujuan review Inspektorat RI.

Baca Juga :  Waka Polres Tuban pimpin Gelar Pasukan Keamanan Puncak Haul Sunan Bonang

Menurut Noor Thoha, yang jadi persoalan review itu belum turun lantaran belum rampungnya LPJ pada tahun 2021.

“Ini kendala kami, pada hal pengajuan 1,6 miliar sudah disetujui oleh Pemkot pada bulan Mei 2022,” ujar Noor Thoha dilansir dari korankaltim.com.

Noor Thoha mengungkapkan, jika dana hibah itu tidak dapat dicairkan tentunya akan berpengaruh terhadap persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

“Walaupun anggaran Pemilu 2024 ada sendiri dari APBN, tapi kami tetap membutuhkan untuk operasional baik untuk pemeliharaan fasilitas AC, perbaikan pagar, pengecatan, untuk melakukan perjalanan dinas, dan konsultasi itu di support dari dana itu. Ketika dana hibah itu terhambat ya kami jadi terkendala,” terangnya.

Noor Thoha mengatakan, belum rampungnya dana hibah non pemilihan tahun 2021 itu, lantaran Sekretaris KPU sebelumnya Syabrani sudah purna tugas.

“Seluruh LPJini dilakukan oleh Sekretaris sebelumnya yang sudah pensiun dan sekarang LPJ belum selesai, kami juga kesulitan. Saat ini kami meminta kepada Sekretaris lama untuk segera menyelesaikan karena sudah pensiun. Disitu kendalanya”, jelasnya.

Noor Thoha menerangkan, LPJ tersebut wajib dilaporkan karena menyangkut seluruh penggunaan dana sebesar Rp1,6 miliar. Sebab yang mengambil kendali pengeluaran dana hibah itu adalah Sekretaris.

“Wilayah komisioner tidak masuk administrasi, itu yang jadi masalah. Jadi, kami memang betul diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengkoordinir, tapi tidak diberi senjata apapun. Misalnya, dalam hal pencairan uang tidak bisa masuk wilayah sana, untuk tanda tangan LPJ juga tidak ada tanda tangan kami di situ,” pungkasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : Nurul Anam
Publisher : M Hendra E