BALIKPAPAN, Selasa (12/8) suaraindonesia-news.com – Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berinisial SY resmi ditahan Kejaksaan Negeri Balikpapan setelah ditetapkan tersangka pada Senin, (11/8) kemarin.
SY diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan tahun anggaran 2019 – 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengatakan penahanan terhadap SY setelah pihaknya melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan menetapkan tersangka atas dugaan korupsi
Dugaan korupsi ini berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim. Dari anggaran hibah senilai 53 miliar yang dikucurkan Pemkot Balikpapan untuk KPU terdapat kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar
Anggaran hibah tersebut dialokasikan untuk KPU pada pilkada 2020, dan dicairkan dalam dua tahap. Pencairan dilakukan pada tahun 2019 senilai Rp 22 miliar dan 31 miliar pada 2020.
Saat itu SY menjabat sebagai Sekretaris KPU sekaligus merangkap menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan mulai dari hasil penyidikan, pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, dokumen, ditemukan adanya penyimpangan anggaran. Ada
indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar,” ujar Donny.
Ia mengungkapkan penyimpangan anggaran hibah yang dilakukan SY terdapat beberapa item, mulai dari pembuatan laporan fiktif, pengendalian pelaksanaan kegiatan, dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Maka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup, dari yang sebelumnya SY hanya sebagai saksi kita tingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Dari penetapan tersangka ini, SY langsung ditahan oleh Kejari. Ia ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Agustus 2025.
“Penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan, karena telah memenuhi unsur di dalam tindak pidana korupsi,” terang Donny.
Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang No. 03 Tahun 1999 junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling tinggi senilai Rp 1 miliar.













