Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Mantan Napi Pejabat Pemkot Batu Desak Kejari Batu Usut Tuntas Kasus Pengadaan Buku Fiktif 2016

Avatar of admin
×

Mantan Napi Pejabat Pemkot Batu Desak Kejari Batu Usut Tuntas Kasus Pengadaan Buku Fiktif 2016

Sebarkan artikel ini
Susilo Tri Mulyanto mantan Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Batu, dan pengacaranya Sumardhan, SH

KOTA BATU, Jumat (1/3/2019) suaraindonesia-news.com – Mantan narapidana kasus korupsi pengadaan buku fiktif 2016 Kabid Komunikasi Dinas komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Batu Susilo Tri Mulyanto mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu untuk mengusut tuntas Kasus korupsi yang merugikan uang Negara Rp 144 juta.

Pengacara Susilo Tri Mulyanto mantan Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Batu, Sumardhan, SH mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Kejari kota Batu untuk mengusut tuntas Kasus korupsi yang merugikan uang Negara Rp 144 juta. Hal itu semata-mata dilakukan demi keadilan dan kesamaan didepan hukum.

“Setiap warga Negara harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa pandang bulu, tetapi kasus yang menimpa klien saya ini tidak diperlakukan secara adil, malah klien saya yang tidak pernah menerima uang sepersenpun malah masuk masuk penjara,” Kata Sumardhan, SH saat ditemui, jumat (1/3/2019) siang.

Baca Juga :  Wali Kota Bogor dan Dirops Perumda PPJ, Dampingi Mendag, Cek Harga Bahan Pokok di Kota Bogor

Menurutnya dalam kasus korupsi pengadaan buku itu ada sedikitnya 8 orang yang dimintai keterangan menjadi saksi, dan mereka patut dijadikan tersangka karena mereka terlibat langsung dalam pengadaan buku fiktif.

“Namun hingga kini statusnya tidak ditingkatkan menjadi tersangka, padahal mereka terlibat langsung dalam pengadaan buku berjudul ‘Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu,” jelasnya.

Mestinya, kata dia, kasus pengadaan buku 2016 itu harus ditindak lanjuti, harus diproses, perkaranya hingga tuntas dan jelas.

“Kalau hal ini tidak dilakukan, kami patut curiga, ada apa dibalik itu, kenapa tidak ditindak lanjuti oleh Kejaksaan, ini yang menjadi tanda tanya besar besar kami,” ungkapnya.

Selain langkahnya mendesak Kejari untuk mengusut tuntas pihaknya juga melakukan perlawanan hukum dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) karena kliennya hingga kini merasa tidak bersalah.

Baca Juga :  Kejati Jatim Buka Kasus Korupsi KADIN Jilid II, La Nyalla Layak Jadi Tersangka

“Kami juga melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan dasar hukum permohonan PK dengan tanda terima memori PK Np. 6/Pid.Sus.PK/TPK/2019/PN.Sby tertanggal 25 Feb 2019 yang ditandatangani Akhmad Nur SH.,MH Panitera Muda Pengadilan TIPIKOR Sby,” papar Sumardhan.

Menurutnya, dalam kasus pengadaan barang itu yang bertanggung jawab kepala program, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Batu (M.ChoriS. Sos.,M.Si) selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Itu berdasarkan keputusan Wali Kota Batu nomor : 188. 45/333/KEP/422.012/2015 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna barang di lingkungan pemerintah Kota Batu tahun Anggaran 2016 tanggal 31 Desember 2015,” Jelasnya.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Imam