Mantan Kepala Bapemas Amiruddin Bantah Ada Fee DD

oleh -369 views
Amiruddin mantan Kepala Bapemas Sampang Th 2016----sekarang Kepala Dinsos Sampang

SAMPANG, Selasa (12/3/2019) suaraindonesia-news.com – Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sampang, era Tahun 2016 lalu, yang disebut-sebut dalam Testimoni Fee DD Sampang oleh Junaidi dengan inisial A yang tak lain adalah Amiruddin, saat dikonfirmasi dengan tegas menyatakan tidak ada fee DD.

Amiruddin selaku Kepala Bapemas era 2016 lalu, salah satu pejabat yang disebut dalam Testimoni Junaidi, mantan Camat Kedungdung yang tersandung kasus Fee Dana Desa (DD) hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jatim di Sampang 5 Desember 2016 silam. Ternyata, Amiruddin membenarkan jika dirinya sebelum kasus fee itu terungkap telah melakukan rapat dengan para camat se Kabupaten Sampang.

Tetapi, dalam rapat tersebut Amiruddin tidak membicarakan masalah fee melainkan program kerja dari anggaran DD/ADD TA 2016.

“Tidak ada pembahasan tentang penarikan fee DD saat itu, dalam pertemuannya murni membahas tentang progres kerja dan administratif pekerjaan,” kata Amiruddin yang telah pidah menjadi Kepala Dinsos Sampang.

Bahkan pihaknya mengaku tidak mengetahui ada organisasi paguyuban camat kala itu, yang diketahui hanyalah Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang dipimpin Abdullah Hidayat atau Wakil Bupati Sampang saat ini. Namun demikian pihaknya mengakui adanya pertanyaan dari jaksa penuntut umum soal penyetoran fee DD dalam persidangan.

“Dua kali saya dipanggil, pertama di Polda Jatim yang kedua di Pengadilan Tipikor Surabaya, saya sudah berkata apa adanya kalau tidak ada penarikan fee DD,” tambahnya.

Untuk diketahui, Junaidi mantan Camat Kedungdung yang telah bebas dari penjara 9 Maret 2019 kemarin, membuat testimoni alur kasus fee yang menjerat dirinya hingga dipecat dari abdi negara bahwa ada penarikan sebesar 7,5 persen dalam pencairan DD yang dilakukan secara terstruktur, dimana 4 persen untuk camat, sedangkan 3,5 persen untuk kabupaten.

“Awalnya Polda Jatim mengatakan di media akan ada tersangka baru, tapi hingga saya bebas dari penjara kasus itu lenyap,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan fakta dan bukti lain serta saksi kunci jika kasus ini dibuka lagi.

“Semua camat saya rasa tahu tapi pura-pura tidak tahu menahu,” tegasnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus OTT yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Sampang, Senin (5/12/2016) silam, petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka hingga divonis oleh pengadilan yaitu Kasi PMD Camat Kedungdung Almarhum H.Kun Hidayat ditangkap OTT serta Camat Kedungdung Ahmad Junaidi ditetapkan tersangka hasil pengembangan kasus tersebut.

Reporter : Nora/fer
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan