Mantan Kadis Pertanian Sampang Divonis 1,6 Tahun

oleh -187 views
Ilustrasi

Sampang, Suara Indonesia-News.Com – Mantan Kepala Dinas Petertanian (Disperta) Kabupaten Sampang, Agus Santoso, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif anggaran 2013, akhirnya divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/7/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Munarwi menjelaskan, dalam putusan tersebut, majelis hakim Tipikor Surabaya memvonis Agus Santoso lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2,6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara vonis terhadap Agus hanya 1,6 tahun penjara.

Menurut Munarwi, dasar majelis hakim memvonis Agus santoso 1,6 tahun penjara lantaran terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dan menyalahgunakan kewenangan selaku pengguna anggaran. “Vonis yang diberikan kepada agus santoso lebih ringan dari tuntutan JPU,” ucapnya.

JPU masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk berpikir melakukan banding atas putusan tersebut, namun JPU belum bisa memastikan untuk melakukan banding atau tidak.

Perlu diketahui, Dalam kasus dugaan pengadaan bibit fiktif itu majelis hakim Tipikor Surabaya memvonis 1,6 tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya yaitu Kasi Produksi Tanaman Pangan Abdurahman dan Kabid Tanaman Pangan Abdul Wahed.

Selain itu, dalam kasus yang sama Kejari setempat juga sudah manahan Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman Hortikultura Dinas Pertanian Rosusli Muhlis. (nor/luk).

Tinggalkan Balasan