Mantan Guru Agama Curi Sepeda Motor

oleh -154 views
Tersangka maling sepeda motor, Taufik Hidayat (27), mantan Guru agama diapit Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho dan Kasubag Humas AKP. Kusmidi saat gelar press rillies, Kamis (171215)

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota membekuk tersangka maling sepeda motor yang pada akhir – akhr ini meresahkan masyarakat Kota Probolinggo.

Tersangka maling sepeda motor yang dibekuk Sat Reskrim tersebut bernama Taufik Hidayat (27) lulusan sarjana S1 mantan guru agama disalah satu SMK di Probolinggo, dan Kevin Nuril Fahmi (17) pelajar salah satu SMK Swasta di Kraksaan. Kedua tersangka beralamat di Desa Tarokan dan dusun Krajan Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kamis (17/12/15), Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Trisno Nugroho kepada sejumlah wartawan saat press rillies mengatakan, kedua tersangka maling sepeda motor ini merupakan target operasi (TO).

Terungkapnya kedua tersangka ini dari hasil pengembangan rekaman CCTV dibeberapa TKP. Dari rekaman CCTV tersebut kita pelajari selama satu bulan. Dalam rekaman CCTV itu ciri – ciri pelaku kita ketahui, kemudian kita kerahkan anggota buser kelapangan, terang Kasat Reskrim.

Kemudian pada hari senin (30/11/15) sekira jam 14.00 WIB kedua tersangka berhasil ditangkap Petugas dijalan Imam Bonjol depan Kantor BPJS Kota Probolinggo, saat tersangka sedang mengincar sasaran.

Dalam penangkapan kedua tersangka petugas terpaksa menyarangkan peluru kebetis kaki kanan tersangka Taufik Hidayat, karena tersangka berupaya kabur saat ditangkap Petugas.

“Tersangka Taufik Hidayat kepada Petugas mengaku lulusan sarjana S1 dan sebelumnya pernah mengajar sebagai guru agama disalah satu SMK di Probolinggo”.

Kepada Petugas tersangka juga mengaku sudah sepuluh kali mencuri sepeda motor di Kota Probolinggo dengan TKP yang berbeda.

Dalam pengakuannya tersangka ini melakukan aksinya pada waktu siang hari, sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir ditempat -tempat perbelanjaan seperti Indomart dan Alfa Mart.

Dari sepuluh TKP tersebut diantaranya dijalan Gatot Subroto, dijalan Imam Bonjol, dijalan Raden Wijaya dan dijalan Dr. Sutomo.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan Petugas dari tersangka adalah 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) kunci T, 3 (tiga) mata kunci T, dan 1 (satu) kunci kontak Sepeda Motor.

Sepeda motor hasil mencuri menurut pengakuannya dijual kepada penadah didaerah Kabupaten Probolinggo dengan harga dua juta rupiah/unit, dan uangnya dipakai foya – foya membeli miras.

Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disiang hari, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Sedang untuk tersangka Kevin Nuril Fahmi karena masih dibawah umur berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, tandas Kasat Reskrim yang hobby ngetril ini.(Singgih)

Tinggalkan Balasan