Manfaatkan Tata Ruang Untuk Kegiatan Investasi

oleh -269 views
Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan-Setda NTT, Alexander Sena, mewakili Gubernur NTT, membuka Pertemuan Fasilitasi Koordinasi Keterpaduan Program Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR NTT di Hotel Neo Aston, Selasa (20/3).

KUPANG, Selasa (20/3/2018) suaraindonesia-news.com – Kegiatan pemanfaatan ruang menjadi penting untuk meletakkan pembangunan dalam bingkai penataan ruang.

Hendaknya seluruh program dan kegiatan pada semua tingkatan sektor pembangunan mengacu pada rencana tata ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) provinsi NTT, nomor 1 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tahun 2010 – 2030.

“RTRW merupakan dokumen spasial yang menjadi acuan dan instrumen pengendali bagi seluruh sektor pembangunan dalam pemanfaatan ruang,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan, Setda NTT, Ir. Alexander Sena, ketika mewakili Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, membuka pertemuan fasilitasi dan koordinasi keterpaduan program pemanfaatan ruang, di Hotel Neo Aston, Kupang, Selasa (20/3).

Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT, direncanakan berlangsung tanggal 20 hingga 21 Maret 2018. Peserta yang diikutsertakan sebanyak 80 orang, berasal dari Dinas PU dan Bappeda kabupaten/kota se-NTT, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT, PT Telokom, PT PLN Persero, Balai Sungai Nusa Tenggara II, dan perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi NTT.

Adapun tujuan dari pertemuan fasilitasi dan koordinasi pemanfaatan ruang, untuk menyatukan persepsi dan pemahaman pada semua jenjang pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Termasuk sasarannya pada sektor dan program kegiatan pembangunan infrastruktur dengan mengacu pada RT/RW.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alexander Sena, mengutip sambutan Gubernur, mengatakan tata ruang menjadi dokumen spasial dan dasar dalam setiap pengisian ruang. Sehingga seluruh program dan kegiatan harus merujuk pada rencana tata ruang yang ditetapkan dalam Perda nomor: 1 tahun 2011.

Menurut Gubernur, diharapkan adanya pemanfaatan ruang wilayah untuk kegiatan investasi. Tentu hal ini butuh keterpaduan program pemanfaatan ruang yang dapat menjadi dasar bagi setiap stakeholder, baik di tingkat pusat dan daerah.

Sesuai Perda nomor: 1 tahun 2011 tentang RTRW, ditetapkan 34 kawasan strategis di NTT yang perlu disentuh dengan aktivitas pembangunan berbasis tata ruang dan wilayah. Misalnya, kawasan strategis perbatasan negara, pulau-pulau kecil dan terluar, kawasan ekonomi kapet Mbay juga kawasan strategis nasional Komodo.

Baca Juga: PN Kupang Gelar Sidang Agenda Pembacaan Kesimpulan Perkara Pra Peradilan FOS 

Kepala Dinas PUPR NTT, Ir. Andre Koreh, MT, menjelaskan pertemuan yang digelar ini merupakan bagian dari kegiatan pelaksanaan penataan ruang yang diberi nama fasilitasi dan koordinasi (faskor) keterpaduan program pemanfaatan ruang. Lanjutnya, lewat pertemuan ini untuk melakukan fasilitasi dan sinkronisasi program, terutama sektor-sektor yang berkaitan dengan penataan ruang wilayah.

“Kita akan melihat sejauhmana kondisi ruang wilayah yang telah dilakukan. Sekaligus melihat konsistensi dari program tahun 2018 untuk disesuaikan dengan program yang telah disepakati pada tahun 2017 lalu. Atau apakah pelaksanaan RTRW saat ini sudah sesuai dengan program yang disepakati pada tahun 2018,” ungkap Andre.

Kata Andre Koreh, faskor yang digelar merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi tentang betapa pentingnya RTRW dalam pembangunan kawasan wilayah berbasis tata ruang. Namun, ucap dia, apakah rencana tata ruang wilayah itu sendiri sudah mencakup kepentingan masyarakat.

“Pada satu sisi ada peraturan dan pada sisi lain ada kebutuhan dan bagaimana mensinkronisasi hal ini,” jelas Andre.

Kepala Bappeda NTT, Ir. Wayan Darmawa, MT, berpendapat Perda nomor: 1 tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030, dari sisi pola ruang perlu penyesuaian, mengingat adanya perubahan kawasan lindung.

Demikian juga perlu penyesuaian, karena adanya pembangunan infrastruktur Pos Lintas Batas Negara dan bendungan. Hal ini juga memperngaruhi dari aspek struktur ruang.

Lainnya, tambah Wayan, terkait sementara proses perubahan kawasan lindung seluas 3.471 hektar di seluruh kabupaten yang perlu mendapat persetujuan DPR RI. Hal ini juga perlu dilakukan penyesuaian RTRW.

Reporter : Yoko
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan