Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Manfaat DBHCHT Bagi Masyarakat Desa Besuk

Avatar of admin
×

Manfaat DBHCHT Bagi Masyarakat Desa Besuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20190730 183812
LUMAJANG, Selasa (30/7/2019) suaraindonesia-news.com - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini terlihat pada bantuan yang diberikan kepada masyarakat Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, melalui program padat karya dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang.

LUMAJANG, Selasa (30/7/2019) suaraindonesia-news.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini terlihat pada bantuan yang diberikan kepada masyarakat Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, melalui program padat karya dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang.

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan bahwa program kegiatan pemerintah, itu harus bisa bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat.

Tujuan dilaksanakannya program Padat Karya ini, kata Bunda Indah, panggilan akrab Wabup Lumajang untuk memberikan pekerjaan sementara kepada warga di sekitar proyek.

Program Padat Karya di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, dilaksanakan sekitar 2 pekan.

Baca Juga :  Akibat Gas Meledak, Grace Tini Halim Mengalami Luka di Kedua Tangannya

“Kegiatannya, antara lain membersihkan selokan dan irigasi,” jelas Bunda Indah.

Warga yang berpartisipasi dalam program tersebut, dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra ini, akan mendapatkan upah sebesar Rp. 60 ribu per hari.

“Setelah program Padat Karya ini selesai, warga masyarakat tetap antusias membangun Desa, melalui kerja bhakti,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup mendengarkan langsung keluhan dari warga. Seorang warga, bernama Agus Sarwono, menuturkan, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal, sudah diberi papan peringatan.

Menanggapi hal tersebut, Wabup meminta agar Kepala Desa Besuk, Slamet Suprijono, membuat Peraturan Desa (Perdes), tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Walikota Langsa Berikan Hadiah Untuk Juara Pawai Takbir Idul Adha

“Tolong nanti dibuat Perdes. Warga yang buang sampah sembarangan, harus diberi sanksi denda,” paparnya

Di sisi lain, ia mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk dekat dengan warga. Tidak ada jarak antara pemerintah dengan rakyat, dan sebaliknya. Aparatur harus selalu siap mendengar keluhan dari masyarakat, dan langsung menanggapinya.

“Kami adalah pelayan masyarakat. Kami wajib melayani masyarakat. Masyarakat adalah juragan kami.” ujarnya.

Di akhir sambutannya, ia menegaskan, bersama bupati akan menuntaskan program-program Pemkab. Lumajang, yang belum ter-realisasikan.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska