Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Pihak kusuma agro menampik jika usahanya dituduh ilegal, Usahanya selama ini sudah mengantongi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah,” tandas Manager Marketing Kusuma Agro, Faktur Maman, di Kantornya. 07/03/2015
Menurutnya, usaha yang dilakukan oleh kusuma agro sah dan legal, memang betul, kata Maman, untuk water park belum ada amdalnya, Alasannya, semua masih berproses di Badan Lingkungan Hidup ( BLH) Propinsi Jawa Timur,” kelitnya.
Kami, kata Maman, sudah melakukan proses itu, surat menyurat sudah kami lakukan dan terakhir tanggal 23 Februari 2015 kemarin tempat kami sudah di tinjau dari BLH Propinsi Jawa Timur
Tempat kami, kata dia, sudah beroperasi sejak Batu masih ikut Kabupaten Malang, segala proses perijinan sudah kami lalui dengan benar, untuk water park saja masih di proses karena baru beroperasi bulan agustus 2014 kemarin
Maman menambahkan, jika proses perijinannya harus ke Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur karena luas lahan yang dipergunakan lebih dari 4000 meter persegi, ” (pungkasnya).