Reporter : Iran G Hasibuan
Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor terkait koordinasi penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negera, Selasa (01/3).
Wali Kota Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, kerjasama ini dilakukan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tidak ragu dalam melaksanakan kegiatan dan bisa berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan. Sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan.
“Mudah-mudahan dengan kerjasama ini, penyerapan anggaran di Kota Bogor tahun 2016 bisa maksimal. Saya juga berterimakasih kepada Kejaksaan yang membuka pintu untuk berkonsultasi,” kata Bima Arya, Selasa (01/3).
Kepala Kejaksaan Kota Bogor, Katarina mengatakan, kerjasama ini dalam rangka meluruskan pelaksanaan tugas di bidang masing-masing. Sehingga tidak terjadi pelanggaran dan prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Kerjasama ini agar SKPD tidak ada keraguan. Itulah fungsi kami hadir mengawal pembangunan dan saya juga sudah membentuk tiga tim, sudah ditandatangani seluruh SKPD untuk membantu melaksanakan kegiatan di masing-masing SKPD,” tuturnya.