Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Maju Jalur Perorangan, Majid Serahkan 22.500 Syarat Dukungan

Avatar of admin
×

Maju Jalur Perorangan, Majid Serahkan 22.500 Syarat Dukungan

Sebarkan artikel ini
Penerimaan syarat dukungan

Reporter: Joko

Kota Batu, 06/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Hari pertama Penyerahan dukungan calon perseorangan untuk bakal calon Walikota dan Wakil walikota Batu tahun 2017. Sabtu (6/8/2016) benar-benar dimanfatakan oleh bakal  pasangan calon (Paslon) Abdul Madjid dan Kasmuri, tidak tanggung-tanggung, Madjid yang pernah mencalonkan diri pada pilkada kota Batu 2012  tampil kembali  dengan menyerahkan 22.500 syarat dukungan.

Abdul Madjid yakin  dengan membawa 22.500 syarat dukungan ini pihaknya akan lolos verifikasi factual dari syarat dukungan  minimal yang ditetapkan KPU kota Batu berdasarkan Undang-undang Pilkada yang berlaku 14.709 syarat dukungan atau 10 persen dari Daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilpres  dua tahun lalu.

“Penyerahan syarat dukungan  ini  murni  merupakan gerakan rakyat Batu, dan juga kedatangan nya bersama ratusan masa itu  tanpa diKomando siapapun” kata Madjid.

Baca Juga :  Boleh Berkampanye 21 Hari Saja di Media Massa

Menurut Madijd,  Masyarakat perlu mengerti, tidak selamanya politik  itu harus dengan uang, tetapi masyarakat ini lebih selektif memilih pemimpin yang selalu bisa bertemu dengan yang dipimpin.

Meski demikian Madjid mengaku keberatan bila disebut Calon perseorangan  atau independen karena dirinya  tidak mewakili perorangan.

“Saya mewakili rakyat Batu, ini terserah rakyat Batu. Rakyat Batu yang mendorong saya untuk maju,” ucapnya.

Sementara itu Saifudin Zuhri, Komisioner KPU Batu Divisi sosialisasi menjelaskan,penerimaan daftar dukungan,  KPU akan   melaksanakan pengecekan jumlah dukungan. Setiap Staff KPU di Bebani 1 Desa/ kelurahan dengan jumlah 24 orang.

Baca Juga :  BRN Beberkan Peta Politik Dan Kekuatan Bacagub Serta Bacawagub DKI Jakarta

“Di satu meja, akan  disiapkan 1 staf KPU Batu, didampingi Tim sukses dari Paslon Perseorangan. Dalam pengecekan ini sudah bisa diketahui jumlah dukungan baik hardcopy maupun softcopynya,” Jelas Saifudin.

Kata dia,   Hardcopy yang dimaksud adalah Form B1KWK tentang rekap, maupun Lampiran jumlah fotocopy ktp. Setelah proses ini selesai, akan dbuatkan tanda terima untuk dilakukan proses verifikasi administrasi dan faktual.

Dijadwalkan, tanggal 6 sampai 15 Agustus mendatang  akan dilakukan pengecekan administrasi, dan dukungan ganda setelah itu pada tanggal 21 Agustus sampai  3 September 2016 dilakukan penelitian factual. Berikutnya  akan diserahkan pada masing – masing PPS untuk Verifikasi Faktualnya.