Reporter: Liq
Sumenep, suaraindonesia-news.com – Asmawi (43) Desa Kolpo Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak berdaya ketika dirinya besarta temennya diamankan oleh anggota Polres dengan kasus perjudian jenis kartu remi.
“Petugas berhasil mengamankan enam tersangka pejudi jenis kartu remi di rumah milik Asmawi 43 tahun Desa Kolpo Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep pada hari minggu 3 Juli 2016 sekitar pukul 02.00 wib,beserta barang bukti,” kata Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, Senin (4/7/2016).
Ia menambahkan, teman Asmawi yang ikut bermain judi tersebut antara lain, Sahrani (44), Misraji (25), Absu (36), Toji (43), Niri (43), semua warga satu desa.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) uang sebesar 153.000, satu kartu remi,” imbuhnya.
Hasan menjelaskan ke enam pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan, pihaknya juga akan terus melakukan perburuan terhadap pelaku perjudian, agar bisa diberantas perjudian di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Keenam tersangka melanggar pasal 303, ayat 1 dan ayat 3 KUHP,” pungkasnya.