BOGOR, Senin (23/09/2019) suaraindonesia-news.com – Mahasiswa mengutuk para politisi yang mencantumkan gelar akademik sesuka hatinya tanpa proses kuliah alias palsu. Hal tersebut disampaikan Ruby, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.
Ruby meminta kepada pimpinan partai untuk melakukan tindakan tegas terhadap politisinya akan dugaan pemalsuan gelar akademik, jika para pimpinan politik tidak memberikan tindakan tegas, maka kata Ruby mahasiswa akan turun ke jalan untuk meminta pertanggung jawaban para politisi yang diduga memalsukan gelar akademik.
“Kami merasa intelektual mahasiswa terasa dinodai oleh ulah politisi yang dengan seenaknya mencantumkan gelar akademik sesuka hati, padahal para mahasiswa yang saat ini menjalani perkuliahan merasakan pahit getirnya menyelesaikan kuliah dan jatuh bangun hingga baru bisa mendapatkan gelar akademik,” keluh Ruby.
Menurutnya, perilaku politisi yang gemar memasang gelar seenaknya tentu menodai akademisi dan membuat semangat belajar mahasiswa menjadi kendor.
“Kalau bisa mencantumkan gelar seenaknya dan statusnya sama dengan yang kuliah mati matian, buat apa kita capek capek kuliah ini harus di hentikan,” ungkap Ruby.
Ditambahkan Ruby, para petinggi partai harus teliti terhadap kadernya yang menjadi anggota dewan yang di duga memalsukan gelar akademik, selain itu KPUD maupun KPU juga harus teliti terhadap gelar akademik yang dicantumkan oleh calon yang mendaftar ke KPU/KPUD.
Padahal kata Ruby, jika seseorang melakukan dugaan pemalsuan gelar akademik, maka seseorang itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat yang dapat dijumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Marisa













