Banyuwangi, suaraindonesia-news.com – LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi (LP3KB) melaporkan secara tertulis berupa pengaduan ke Mapolsek Siliragung, oleh Rocky J Sapulete (39) pada (1/7/2013) atas dugaan kepemilikan beberapa jenis kayu yang tidak memiliki dokumen yang sah, akan tetapi tidak diberi bukti tanda terima laporan tersebut.
Rocky J Sapulete (Ketua 1 Biro Humas Lembaga LSM LP3KB) menjelaskan, berawal dari beberapa sumber dilapangan mengalir bahasa dugaan, terkait pembangunan rumah oknum Asisten Perhutani (Asper) KARJI BKPH Sukamade-Pesanggaran KPH Banyuwangi selatan yang sebagian kayunya dipertanyakan keapsahannya.
Dikatakan, setelah diadakan investigasi dilapangan ditemukan bukti foto, Nota pembelian kayu tanpa menyebutkan jenis Kayu adapun tambahan informasi dari sumber yang dapat dipercaya maka LSM tersebut mengambil sikap sesuai pasal 108 KUHAP
Pengaduan ke Mapolsek Siliragung, sampai berita ini diturunkan pihak Polsek belum memberikan tanda terima laporan kepada pelapor, ada apa..?? namun beberapa waktu lalu pihak terlapor telah melapor balik dengan pasal 317 KUHP tentang pencemaran nama baik dan anggota LSM (Rocky) sebagai terlapor dengan Laporan Polisi Nomor : K / LP/35 / VIII /2013/ Jatim/Res. Banyuwangi / Sek. Siliragung tanggal 05 Agustus 2013 Surat Panggilan pertama (1) pada jumat (23/8/2013) pukul 09:00 Wib. Kapolsek AKP. BAKIN. SH, NRP 62080304 selaku penyidik.
Anehnya “Surat panggilan yang ditujukan kepada ROCKY (Ketua Humas LSM dan juga sebagai Korlap Kabupaten Banyuwangi Wartawan TIPIKOR NASIONAL ) ini adalah sektor Bangorejo dan Sektor Siliragung
Surat Panggilan kedua (2) dengan Laporan polisi Nomor: LP / 34/ VIII / 2013 Jatim /Res.Bwi. / Sek. Siliragung Tanggal 05 Agustus 2013.Dengan Surat Panggilan pada Rabu (28/8/2013) pukul 09:00 Wib. dengan Penyidik AIPTU SUTOMO, SH dan Dia telah mengikuti penyidikan akan tetapi anehnya laporan LSM LP3KB pada (1/7/2013) terkait tanda terima laporan dari Polsek Siliragung belum diterima walaupun sering kali diminta, tetapi laporan balik yang diterima terbukti Rocky yang di sidik terkait pelaporan balik Karji.
”Apakah ini sasuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 ???. ”
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 tahun 2012 tentang penanganan kasus, dijelaskan Rocky J Sapulete,” peran masyarakat secara langsung telah diamputasi oleh peraturan Kapolri.terbukti, petugas Polsek Siliragung melakukan dua kali penyidikan terhadap saya terkait laporan balik ASPER KARJI disaat Pelaporan saya yang lebih dulu melapor menjadi mandul.
” Menurut Dia Bila dikemudian hari Pihak nya menemukan BUKTI BARU yang memungkinkan adanya pelanggaran Hukum yang dilakukan KARJI maka, siapakah yang akan bertanggung jawab??” tegas Rocky.
POLRI yang menggalakkan pelayanan prima, anti KKN, anti kekerasan, memantapkan keamanan dalam Negeri dan supremasi hukum guna mendukung pembangunan nasional, UU No.2 Tahun 2002 BAB III Pasal 13 a,b,c,tentang Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia ,
Untuk itu diharapkan Polsek Siliragung dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan apa yang telah diamanatkan sehingga hak dasar secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat yang meliputi bukan saja hak seorang pejabat tapi seluruh masyarakat, Bangsa dan Negara yang secara utuh terdapat dalam UUD 1945.
Sugeng Setiawan (Ketua LSM LP3KB) menjelaskan,“pelapor(Rocky) yang sekarang menjadi terlapor berstatus sebagai anggota LSM dan Jurnalis, apa yang dilakukan sifatnya Presumption Of Innocence (praduga tak bersalah/Dugaan bukan tuduhan) dengan melakukan pelaporan dugaan oknum pejabat kepada pihak yang terkait adalah dilindungi oleh Hukum sesuai UU No.28 Thn 1999, UU No. 20 Thn. 2001 atas perubahan UU No. 31 Thn 1999 dan PP. No. 70 Thn 2000.
Ditambahkan, selain dasar tersebut diatas, Rocky ketika melakukan pelaporan di Mapolsek Siliragung dan meminta bukti pelaporan tidak pernah diberikan”. Tandasnya.
AKP BAKIN,SH Ketika dikonfirmasi Wartawan Tipikor (28/8/2013) dikantornya terkait tanda terima laporan (1/7/2013) menjelaskan ”ini masih dalam tahap penyelidikan mas, kalau diberikan bukti lapor nanti terus kejar saya dan nantinya perkara ini akan kita gelar di Polres.
” Apakah kepolisian sudah memastikan kalau pelapor tidak bersalah sehingga pelaporan balik Pasal 317 KUHP di terima dan dipanggil sebagai saksi atas dugaan pencemaran tersebut ? “setiap laporan kami terima dan akan di tindak lanjuti.” Tutur AKP. Bakin.SH. (Tim Tipikor) Bersambung edisi depan.
Poniren (pemilik UD Yanki-IM) ketika dikonfirmasi” Saya…………….”
Warga yang namanya diminta untuk dirahasiakan menjelaskan“……… ….”Bersambung.
Reporter : Tim