ACEH-ABDYA, Jumat (1/3/2019) suaraindnesia-news.com — Koordinator LSM Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Saharuddin, meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, segera melakukan audit khusus terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 tentang Pengadaan bibit Ayam Kampung Unggul Balitbang (KUB) di 89 Gampong di Kabupaten setempat.
Pada hal audit tersebut, harusnya tidak hanya dilakukan terhadap gampong-gampong yang belum menerima penyaluran bibit ayam KUB, tapi harus dilakukan juga keseluruh desa yang ikut mengganggarkan program Bibit Ayam KUB. Karena dari temuan lembaganya, ada yang aneh dalam pengadaan bibit ayam KUB di 89 desa tersebut.
“Katakan saja seperti dari segi nilai harga satuan yang mencapai Rp.12.000 per ekor dan kenapa penggadaan tersebut ditujukan kepada salah satu rekanan saja. Padahal kalau kita hitung jumlah anggaran yang digunakan tersebut kan hampir mencapai 3 miliar, kenapa tidak dilakukan proses lelang saja,” kata Koordinator LSM Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Saharuddin, Jumat (1/3/2019).
Menurutnya, kemampuan dan pengalaman rekanan juga patut dipertanyakan kembali, karena ini menyangkut dengan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Jangan karena gara-gara rekanan sudah tidak mampu, baru mengintruksikan supaya uangnya untuk dikembalikan lagi, Kalau begini sistem kontraknya, bisa juga kita duga kontrak tersebut tidak jelas. Atau hanya kontrak Formalitas saja,” sebutnya.
Selain masalah anggaran dan rekanan, masalah Sumber Daya Manusia (SDM) juga patut dipertanyakan. Karena hasil telusuri LSM kompak di lapangan kebanyakan bibit ayam KUB yang sudah disalurkan oleh rekanan tersebut.
“Sekarang ini banyak yang mati. Apakah program ini tidak merugikan keuangan negara,” katanya.
Kemudian sambung saharuddin, masalah pakan dan kandang. kalau memang pengadaan bibit ayam tersebut harus dihentikan, bagaimana dengan pakan juga kadang yang sebelumnya sudah disiapkan.
“Pembelian pakan dan pembuatan kandang juga menggunakan Keuangan Negara,” sebutnya.
Pihaknya berharap, APIP Kabupaten Aceh Barat Daya jangan hanya memeriksa berdasarkan uang keluar dan uang masuk saja, APIP juga harus memeriksa aturan-aturan yang telah dilanggar, APIP harus tuntas melakukan pemeriksaan jangan hanya sebantas opname cas. Sebagaimana yang dilakukan oleh APIP selama ini, hasil opname cas itu harus ditingkatkan atau dituntaskan sampai audit.
“Pantauan kita selama ini sepertinya APIP hanya melakukan opname cas, sebatas itu tidak tuntas sampai audit, ada apa dengan APIP, jika hannya sebatas opname cas saja,” terangnya, dalam keterangan rilisnya.
“Padahal sesuai dengan PP No 60 Tahun 2008 sudah sangat jelas, saat ini yang bisa melakukan audit selain BPK, BPKP, Inspektorat juga punya kewenangan melakukan audit,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait dengan audit program Pengadaan Bibit Ayam Kampung Unggul Balitbang (KUB) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) inspektorat Aceh Barat Daya Drs. H. Said Jailani menyebutkan,untuk saat ini pihaknya mengaku belum menpunyai data tentang pelaporan ayam kub dan direncanakan. Senin (4 /3/2019) akan menginvetigasi ke dinas terkait dulu.
“Jika data atau dokumen sudah ada kita langsung turun ke lokasi bangunan kandang ayamnya,” ucap singkat Said Jailani.
Reporter : Nazli
Editor : Agira
Publisher : Imam