ACEH UTARA, Rabu (04/01/2023) suaraindonesia-news.com – LSM Gerakan Aceh Membangun (GRAM) resmi melaporkan Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Aceh hari ini, Rabu (04/01/2023) via online.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran KIP Aceh Utara tetap melantik 135 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Kantor Bupati Aceh Utara.
Padahal, berdasarkan temuan LSM GRAM, terdapat beberapa indikasi dugaan kecurangan dalam rekrutmen PPK sejak awal. Selain itu, LSM GRAM juga mengantongi sejumlah bukti dari dugaan kecurangan tersebut.
“Polemik panjang terkait perekrutan PPK se Kabupaten Aceh Utara sarat masalah belum juga menemukan titik terang dari setiap jawaban yang diberikan oleh komisioner KIP Aceh Utara melalui media massa,” ungkap Ketua LSM GRAM, Muhammad Azhar.
“LSM – GRAM mengambil sikap tegas tentang hal ini, GRAM resmi mendaftar laporan ke DKPP terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KIP Aceh Utara,” sambungnya.
Muhammad Azhar berharap, agar DKPP bisa dengan segera mengevaluasi kinerja KIP Aceh Utara yang disinyalir dengan sengaja menyembunyikan berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan.
“Kita melaporkan KIP hari ini atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dalam tahapan perekrutan PPK pada tahun 2022 lalu,” tegas Muhammad Azhar.
Sebagaimana kasus yang merebak di khalayak umum, LSM GRAM mengindikasikan diantara hal-hal yang di duga dilakukan pelanggaran yaitu berupa beredarnya dua berita acara dengan nomor yang sama, namun isi didalamnya berbeda.
GRAM juga menyebut, adan dugaan permainan dalam seleksi anggota PPK di Aceh Utara mencuat setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara di media sosial. yakni, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali Kecamatan Baktiya pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi dan Zulfahmi Kecamatan Matang Kuli pada Nomor urut 63 tidak lulus administrasi.
Namun pada Pengumuman selanjutnya Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut ketiga lulus sebagai Anggota PPK Baktiya dan Zulfahmi pada nomor urut satu sebagai Anggota PPK Kecamatan Matang Kuli.
“Selain itu juga dalam hal penetapan PPK terpilih yang dilantik hari ini di aula Kantor Bupati Aceh Utara juga tidak memperhatikan rekam jejak para PPK,” beber Azhar.
“Dimana kita lihat mereka menetapkan PPK yang integritas nya tidak ada , bahkan mereka (PPK -red) pernah melakukan pelanggaran pada pemilu tahun 2019 lalu,” imbuhnya, menegaskan.
Azhar menambahkan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Bab ke VI bagian kesatu pada Pasal 36 Ayat ke 2 dijelaskan seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK.
“Namun hal itu tidak diindahkan oleh pihak KIP Aceh Utara dan tidak dijalankan sesuai PKPU tersebut,” katanya.
Beberapa kecurigaan itu, lanjut Muhammad Azhar, dapat dilihat dari anggota PPK yang ditetapkan oleh KIP banyak ditemukan kejanggalan bahkan ada anggota PPK yang pada periode sebelumnya tidak bisa menjaga integritas nya juga ikut diloloskan.
“Seperti untuk PPK Kecamatan Geureudong Pase, Seunuddon dan Kecamatan Nisam , dimana di kecamatan Nisam sendiri PPK tahun 2019 lalu dimana mereka menyunat honor terakhir anggota PPS dan hingga permasalahan tersebut pun di selesaikan dengan cara kekeluargaan setelah pihak PPK Nisam mengakui untuk mengembalikan honor PPS yang dipotong, dan hal serupa juga terjadi di beberapa kecamatan lain pada pemilu 2019 lalu. Apakah hal seperti ini bisa dibiarkan?,” sebutnya.
“Mengenai tes CAT yang berbeda dengan seluruh uji kompetensi berbasis CAT, itu bisa kita lihat dari seleksi CPNS, BUMN dimana hasil CAT langsung diumumkan 15 menit setelah test selesai, KIP Aceh Utara tidak menempelkan hasil CAT dengan alasan sangat subjektif, lalu kecurigaan peserta semakin kuat ketika BA pengumuman hasil CAT yang di upload KIP Aceh Utara tidak menyertakan nilai peserta, keanehan lainnya KIP Aceh Utara meluluskan lebih dari 15 orang untuk diwawancarai, disini kecurigaan peserta test sudah menjadi semacam fakta ada kesengajaan KIP Aceh Utara melawan Undang undang dan dengan sengaja mengabaik Azas penyelenggara pemilu, untuk mengklarifikasi dan memperjelas keresahan ribuan peserta test calon PPK di Kabupaten Aceh Utara,” tandas Ketua GRAM.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua KIP Aceh Utara, Zulifikar belum memberikan jawaban meski telah dihubungi beberapa kali.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam