LPSK Ajak Aremania Whistleblower Bongkar Tragedi Kanjuruhan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Hukum

LPSK Ajak Aremania Whistleblower Bongkar Tragedi Kanjuruhan

×

LPSK Ajak Aremania Whistleblower Bongkar Tragedi Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221106 195509
Foto: Pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang beralamat di Jl. Trunojoyo, Krajan, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. (Fauzi/SI)

MALANG, Minggu (06/11/2022) suaraindonesia-news.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu lebar-lebar bagi saksi yang bersedia sebagai whistleblower dengan bukti-bukti valid.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) lakukan autopsi dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang, di TPU Wajak, Kabupaten Malang pada Sabtu (05/11/2022) pagi.

Dengan dilakukan autopsi jenazah dua korban tersebut, kasus Tragedi Kanjuruhan masih terus berjalan di kepolisian dengan babak baru. Sehingga, keberadaan atau kemunculan Whistleblower yang bisa menjadi saksi kunci dalam kasus yang menewaskan 135.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa whistleblower merupakan pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

“Whistleblower bisa saja Aremania yang mengetahui atau memiliki bukti valid yang bisa membongkar poin penting, semisal mereka yang mengetahui pasti siapa yang mengunci Pintu 13 saat 1 Oktober 2022 malam,” katanya kepada media ini, Minggu (06/11).

Untuk itu, pihaknya berharap kepada Aremania yang merasa mengetahui secara langsung atau memiliki bukti valid adanya tindakan pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan juga bisa melapor ke LPSK.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, KPK Pantau Proses Perijinan di Pemkot Batu

Bahkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang merasa mendapat intimidasi bisa segera melapor ke LPSK untuk mendapat perlindungan.

“Kami tilik dulu, jika memang memenuhi syarat baru kami lakukan perlindungan kepada pelaku yang memenuhi syarat sebagai whistblower. Kami mengapresiasi jika ada yang memenuhi syarat kita tentu akan lakukan perlindungan,” katanya menjelaskan.

Oleh sebab itu, Hasto mengajak para korban Tragedi Kanjuruhan yang lain untuk melapor jika mendapati perlakuan intimidatif dari sosok tak dikenal.

“Kami terus terbuka dan mari melapor ke LPSK. Kami memiliki posko di Malang sehingga pelaporan bisa dijangkau dengan mudah oleh kawan-kawan yang ingin melapor untuk mendapat perlindungan,” pungkasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam