PATI, Minggu (17/07/2022) suaraindonesia-news.com – DPRD Kabupaten Pati telah mengusulkan 3 nama ke Kemendagri, untuk dipilih dan diputuskan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pati hingga 2024, mendatang.
Nama – nama yang diusulkan, yaitu Tri Haryama, saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati, Bambang Santoso menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Pati dan Teguh Widyatmoko menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati.
Tiga nama tersebut, muncul setelah melalui proses persetujuan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi mewakili anggota lainnya, dalam rapat gabungan, Rabu 13 Juli 2022.
Usulan nama-nama calon Pj Bupati Pati tersebut, mendapat tanggapan dari Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Publik (LPKKP) Kabupaten Pati.
Melalui ketuanya, Sj Soelhadi menilai, nama-nama yang diusulkan itu tentu memiliki integritas dan kredibilitas tinggi.
Namun demikian, dia berharap, Pj Bupati Pati terpilih nantinya bisa membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Pati.
“Walaupun hanya akan menjabat hingga 2024, Pj Bupati Pati memiliki kewenangan sama dengan bupati. Maka, diharapkan dapat melakukan pemerataan pembangunan disegala bidang, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tegas Soelhadi, Minggu (17/07/22).
Oleh karena itu, tambah dia, segala bentuk kebijakan yang dibuat Pj Bupati ke depan, lebih memperhatikan kepentingan hajat hidup rakyat banyak.
“Jangan sampai arah pembangunan dan kebijakannya, merugikan rakyat,” harapnya.
Sebelumnya, dalam rapat gabungan DPRD Kabupaten Pati muncul 6 nama kandidat, 3 nama lainnya yaitu Jumani menjabat Sekretaris Daerah Pati, Tulus Budiharjo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati dan Muh. Saiful Ikmal Kepala BKPP Kabupaten Pati.
Setelah dilakukan pemungutan suara, Tri Haryama dan Bambang Santoso, masing – masing memperoleh 9 suara, Teguh Widyatmoko 4 suara, Jumani 2 suara, Tulus Budiharjo dan Saiful Ikmal, masing – masing mendapat 1 suara.
Usulan Pj Bupati Pati ini, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi Undang-Undang.
Reporter : Usman
Editor : Nurul Anam
Publisher : Miftahol Hendra Efendi













