Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Aturan pelaksanaan pekerjaan dengan nilai diatas dua ratus juta (200 jt) mestinya harus dilakukan tender atau lelang, ” papar Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Mahmud, melalui seluler kepada suaraindonesia-news.com. Rabu (08/04/2015)
Menurutnya, program susu gratis itu memang kita anggarkan sekian miliar dengan asumsi kegiatan setahun anggaran, saat ini kegiatan itu masih berjalan beberapa bulan saja, ” tandasnya
Beberapa waktu lalu, kata dia, kita sudah melakukan sidak dibeberapa tempat tentang pelaksanaan kegiatan program susu gratis itu, dan memang sudah dilaksanakan
Kalau terkait teknisnya kita tidak mengetahui, karena kegiatan itu kerjasama dengan KUD Batu, untuk mekanisme kerjasama antara KUD dengan Dinas coba tanyakan saja ke Dinas Pendidikan, ” ujarnya
Dengan dana sebesar itu, kata dia, beberapa kali diberikan dalam setahun, berapa jumlahnya, kami belum mengetahui. Kedepan, tambah Didik kita akan lakukan evaluasi tentang pelaksanaan kegiatan program susu gratis tersebut, ” pungkasnya
Terpisah, direktur Lembaga Pemantau Pendapatan Pengeluaran Keuangan Negara dan Daerah ( LP3KND) Supriyadi, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki kegiatan susu gratis mulai tahun 2014 kemarin
Menurutnya, mekanisme apakah yang menjadi pembenar pelaksanaan kegiatan tersebut, pekerjaan itu harus ditenderkan. Jika tidak melalui mekanisme maka dugaan kita mendekati benar yaitu adanya dugaan gratifikasi dan atau korupsi,” pungkasnya. (kurniawan).

