Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

LO Cabup dan Cawabup Buton Klaim Gugatan Pemohon Dimentakan DKPP

Avatar of admin
×

LO Cabup dan Cawabup Buton Klaim Gugatan Pemohon Dimentakan DKPP

Sebarkan artikel ini
Cabup dan Cabup Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry Umar Bakry
Cabup dan Cabup Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar - Bakry)

Reporter : La Ode Ali

Buton ,  Selasa (13/12/2016), suaraindonesia-news.com – Lisiaon Officer (LO) Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar-Bakry), Superman, mengklaim gugatan pemohon dimentahkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang digelar di Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/12/2016) lalu.

Superman mengatakan, dalam proses sidang DKPP terjadi beberapa gugatan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton dan pasangan bakal calon H Hamin – Farid Bachmid, atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton. Begitu juga dengan pihaknya melaporkan Panwaslu Kabupaten Buton diduga melanggar kode etik penyelenggara Pilkada.

Baca Juga :  Regulasi Belum Terlaksana, Bawaslu Kota Pekalongan Siapkan Pilwalkot 2020

Laporan-laporan tersebut, kata dia, dilakukan bersamaan, namun gugatan Panwaslu Kabupaten Buton dan H Hamin-Farid Bachmid dikonfrontir oleh DKPP setelah menyimak fakta-fakta persidangan.

“Dalam persidangan tersebut, terjawab sudah semua polemik yang terjadi antara KPUD dan Panwas Buton,” kata Superman, di Sekretariat Tim Pemenangan Umar-Bakry, Selasa (13/12/2016) melalui telepon selulernya.

Baca Juga :  Kades Se Kota Batu Daftarkan Dua Nama Balon Wakil Walikota Batu 2017

Menurutnya, laporan pemohon yang dimentahkan tersebut berupa persoalan PKPI, hilangnya berkas Hamin-Farid, serta menuding Komisioner KPU Kabupaten sengaja melarikan diri sebelum pendaftaran berakhir pada 29 September 2016 lalu. Selain itu, tak lupa persoalan SKCK Samsu Umar Abdul Samiun tirut dilaporkan.

Meski demikian, jelasnya, semua gugatan yang diajukan pemohon dimentahkan oleh DKPP. Sebab, semua tidak sesuai fakta dan membenarkan apa yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Buton.