Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Batu Eddy Rumpoko atas penggunaan APBD Kota Batu tahun 2015, tiga kali batal dilaksanakan. Pembatalan ketiga yang semula rencananya di gelar di Gedung DPRD kota Batu, Jumat (22/4/2016) Sore sangat disyangkan oleh lembaga anti korupsi Malang Raya. Malang Corroution Watch (MCW).
Divisi Hukum dan Monitoring Malang Corroution Watch (MCW) Akmal Adicahya mgatakan dengan pembatalan penyampaian LKPJ Walikota Batu itu menunjukan pejabat Pemkot Batu tidak disiplin dalam mematuhi agenda kegiatan sudah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Batu.
“Ini berarti lembaga eksekutif dan legeslatifnya sama-sama tidak disiplin. Eksekutif teledor dalam menyiapkan dokumen Raperda dan LKPJ. Anggota legeslatifnya juga teledor tidak segera bersikap atas penundaan jadwal rapat paripurna,” tegasnya.
Menurut Akmal, sesuai jadwal Banmus. Sedianya rapat paripurna anggota DPRD Kota Batu dilaksanakan pukul 08.30. Namun sampai pukul 16.00 rapat paripurna belum dilaksanakan. Akhirnya dibatalkan karena keduanya sibuk menggelar pertemuan ulang dilantai dua gedung DPRD Kota Batu.
“Sejak pagi Kepala SKPD sudah hadir digedung dewan. Lantas bagaimana pelayanan kepada masyarakat, ini jelas terganggu,” sebut Akmal.
Agenda rapat paripurna anggota DPRD Kota Batu Walikota Batu Eddy Rumpoko atas penggunaan APBD Kota Batu tahun 2015 juga akan dibarengi dengan menetapkan Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Serta penetapan Raperda Pengarusutamaan Gender. Namun semuanya batal digelar.
