Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Lecehkan Profesi Advokad Di Media Sosial, Akun Amir Bohemia Mendapat Kritikan Netizen

Avatar of admin
×

Lecehkan Profesi Advokad Di Media Sosial, Akun Amir Bohemia Mendapat Kritikan Netizen

Sebarkan artikel ini
PhotoGrid 1464517055334

Reporter: Mustain

Lamongan, suaraindone­sia-news.com – Dunia Maya dikagetkan oleh sebuah akun Facebook bernama ‘Amir Bohemia’ yang melakukan Penghinaan terhadap profesi advokad melalui Status kontroversialnya yang diunggah sekitar tanggal 22 Mei 2016 jam 20.27 WIB.

Status tersebut berbunyi “Dulu saya mau kuliah masuk fakultas hukum. Tapi bapak ngelarang. Beliau berkeyakinan 9 dari 10 pengacara nanti peluang masuk nerakanya lebih besar. tp emang bener jg bpk saya jika melihat hukum di indonesia. Terimakasih Allah Terimakasih bapak Terimakasih fakultas sastra,” tulisnya.

Dalam status ini langsung menuai kritik diantara para nitizen, diantaranya. Akun bernama Akhmad Fauzi Kojel, yang berkomentar “9 dari 10 artinya potensi lebih tinggi. mungkin itu yang dimaksud saudari. ehh saudara..,” ucap Fauzi.

Baca Juga :  Stop Penggunaan Narkoba Dikalangan Remaja dan Anak anak, TRC PA Berencana Akan Buat MoU Dengan BNN

Menanggapi komentar tersebut sontak Amir Bohemia membalas komentar. “Kan kan..betul lagi. Iya kalau jadi notaris beken kayak mbak Yukinayu Qairiyah lha kalau jadi pengacara (baca:kurir­ duit suap) ??? Sakno keluarga dipangani duit panasss (kasian keluarga dikasih makan duit panas),” balas Amir Bohemia.

Statua Amir Bohemia tersebut mendapat reaksi keras dari Para Pengacara diantaranya pengacara muda Wellem mintarja.,SH,.MH. & Partners yang berkantor di jl. Raya Paciran kecamatan paciran 62264 kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Wellem Mintarja.,SH.,MH saat di dihubungi suaraindonesia-news.­com mengatakan akan memperkarakan akun tersebut karena dianggap melecehkan profesi pengacara.

“Mempublikasikan kata-kata kotor dan menghina seseorang melaui situs jejering sosial yang mendunia, bisa dijerat pasal pidana dan mendekam selama enam tahun penjara. Pasal 27 ayat 3 UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik bisa diberlakukan dalam kasus ini,” jelasnya, Minggu (29/05/2016).

Baca Juga :  Jurnalis Pamekasan Kecam Keras Tindakan Arogansi Oknum Pengawal Menteri KKP Segera Diberi Sanksi

Menurutnya, Dalam hal itu dirinya melihat penghinaan yang dilakukan oleh Amir Bohemia melalui elektronik merupakan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut Wellem menjelaskan, apa yang dilakukan Amir Memang sengaja ditujukan kepada seseorang yang berprofesi sebagai advokad bisa dijerat pasal 27 ayat (3) UU 11/2008.

Wellem menambahkan, dalam kasus ini yang dipermasalahkan adalah perbuatan. Penghinaan dalam informasi elektronik tidak melihat di mana dilakukan perbuatanitu.

“Apabila dilaporkan ke polisi, perbuatan penghinaan ini bisa dibuktikan dengan keberadaan tulisan sebagai alat bukti yang diajukan di pengadilan,”Pungkasnya.