Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Lebaran Idul Adha, Pemkot Langsa Tidak Menggelar Open House

Avatar of admin
×

Lebaran Idul Adha, Pemkot Langsa Tidak Menggelar Open House

Sebarkan artikel ini
IMG 20200728 223048
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekda Kota Langsa. M.Husin, S.Sos, MM.

LANGSA ACEH, Selasa (28/7/2020) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota Langsa tidak menggelar kegiatan Open House dan Halal Bihalal pada hari lebaran Idul Adha 1441H/2020M. Tahun ini.

“Kebijakan ini sesuai dengan protokol kesehatan dalam upaya penanggulanggan wabah Covid-19,” Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekda Kota Langsa M.Husin S. Sos. MM.

Menurutnya, sebagaimana disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE. Bahwa Open House dan Halal Bihalal ditiadakan merupakan bentuk komitmen Pemko Langsa dalam penanggulanggan Covid-19 agar wabah yang sangat meresahkan masyarakat ini dapat segera berakhir dan kehidupan masyarakat kembali normal.

Kemudian beliau mengajak masyarakat untuk terus berdoa semoga wabah ini yang juga merupakan cobaan dari Allah Swt kepada kita manusia di muka bumi ini segera berlalu, Kita harus patuh terhadap himbauan Pemerintah seperti, physical distancing, cuci tangan dengan sabun, pakai masker, dan hindari keramaian.

Baca Juga :  Raden Prabowo Argo Yuwono Resmi Dilantik Menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya

Selanjutnya dikatakan Walikota Usman Abdullah, dalam rangka pelaksanaan shalat Idul Adha perlu dilakukan pengaturan kegiatan penyesuaian penerapan protokol kesehatan dan penyembelihan hewan Qurban yang dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan sampai pendistribusian daging Qurban perlu dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan tatanan kenormalan baru (new normal).

“Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalilkan potensi penularan Covid-19 ditempat penyembelihan hewan Qurban, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.18 Tahun 2020, Tanggal 30 Juni 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat IdulAdha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.” Pungkasnya.

Baca Juga :  BPS Kota Bogor Targetkan Sensus Online, 6,20 Persen Selama 45 Hari

Selanjutnya, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekda Kota Langsa. M.Husin menjelaskan kepada suaraindonesia-news.com yang juga dikenal sebagai juru Pomp-Pomp Pemko Langsa di ruang kerjanya menambahkan berkaitan dengan Takbiran Keliling hingga kini kita belum menerima surat Gubernur Aceh, berarti masih mengacu kepada ketentuan lebaran Idul Fitri yang lalu, yaitu masyarakat dapat mengumandangkan Takbiran di Masjid, Mushalla, Meunasah dan dirumah-rumah.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Ela