Layanan Dine In dan Take Away di Jabodetabek Dibatasi

oleh -103 views
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat Virtual.

KOTA BOGOR, Rabu (30/09/2020) suaraindonesia-news.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta kepala daerah di Jabodetabek, termasuk unsur TNI dan Polri di DKI Jakarta, Jawa Barat serta Banten, jika mengambil kebijakan harus sejalan antara satu wilayah dengan wilayah lain di Jabodetabek.

“Ada beberapa keputusan atau kesepakatan yang diambil Pak Menko dan didukung Ketua BNPB, antara lain pengurangan jam operasional dine in (makan di tempat) di restoran. Terhitung sejak 2-16 Oktober 2020, Pak Menko meminta layanan dine in di wilayah Jabodetabek dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 di Jabodetabek secara virtual di Posko GTPP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Rabu (30/09).

Ketua Gugus Tugas Kota Bogor ini menambahkan, restoran, rumah makan, cafe, kedai atau yang lainnya masih diperbolehkan buka, namun setelah pukul 18.00 WIB tidak diperkenankan menerima tamu untuk makan di tempat.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Menko Luhut, tingkat risiko yang ada perlu dibarengi dengan satu kebijakan yang tepat mengingat ada pertimbangan-pertimbangan tentang kemampuan penanganan pasien Covid-19 secara medis.

“Paling tidak ini langkah yang paling simetris antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten agar di kemudian hari tidak terjadi pergeseran. Maksudnya dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada warganya keluar makan di wilayah Jabodetabek yang lain, seperti Bogor misalnya. Ini hal yang mendasari Pak Menko mengambil keputusan tersebut dan harus dipatuhi,” jelasnya.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, TNI dan Polri diminta untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.

Berbeda dengan dine in, untuk layanan take away (bawa pulang) di Kota Bogor, lanjut Dedie masih diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Arahan lain disampaikan Menko Luhut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengecek persediaan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 di Kota Bogor.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan