BOGOR, Jumat (5/1/2017) suaraindonesia-news.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor meluncurkan pendaftaran tanah sistemik lengkap (PTSL) di Kampung Pancasan Baru Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (04/01).
Peluncuran tersebut dilakukan Kepala Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh SH , M.Si.,M.Kn, Walikota Bogor DR Bima Arya Sugiarto, Camat Bogor Barat Pupung W Purnama, Camat Bogor Selatan Sudjatmiko, Lurah Pasir Jaya Gurda Siregar dan seluruh Lurah Se Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan dan dihadiri oleh para Pokmas dan masyarakat.
Menurut Eri sistem PTSL ini rencananya akan memastikan seluruh tanah terutama yang ada di kelurahan akan diukur dan disertfikasi.
“Tahun ini dari 6 Kecamatan dan 68 Kelurahan kota ada 2 Kecamatan yang penuh dilayani PTSL yaitu Kecamatan Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Selatan,” katanya.
Alasan dijadikan Kecamata Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Selatan kata Eri karena 2 kecamatan ini lebih luas, dan ke 2 kecamatan ini yang paling banyak pengajuan sertifikasi tanahnya dan pendataannya lengkap.
Menurutnya program PTSL tersebut merupakan upaya percepatan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pensertifikasian terhadap tanah di Indonesia, termasuk tanah atau aset milik negara.
“Untuk tahun ini target kita 60.000 bidang tanah dan nanti akan bertahap pada tahun 2019,” tuturnya.
Baca Juga: Bintang Sinetron, Siap Dampingi Edgar Jadi Kandidat Wakil Walikota Bogor
Walikota Bogor DR Bima Arya Sugiarto menyambut baik program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN Kota Bogor.
Menurutnya untuk tahun ini difokuskan untuk 2 kecamatan yakni kecamatan bogor barat dan kecamatan bogor selatan.
“Untuk tahun ini kita fokuskan di 2 Kecamatan, alhamdulillah koordinasi antara Kecamatan, Kelurahan, Pokmas dengan BPN Kota Bogor sudah terjalin dengan baik, mudah mudah target BPN yang 60.000 bidang tersebut akan terealisasi,” ungkapnya.
Sementara Lurah Pasir Jaya Gurda Siregar mengatakan, untuk teknis dilapangan, pihak kelurahan sendiri sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebanyak 3 kali.
“Tujuan dari sosialisasi sendiri kata Gurda agar masyarakat untuk segera menyiapkan syarat-syaratnya seperti pemasangan patok alas hak untuk kepastian hukum, sehingga pihak BPN Kota Bogor sendiri saat pengukuran tidak sulit,” ujarnya.
Adapun kendala pada program PTSL ini lanjut Gurda, tidak banyak, bagi pemilik tanah yang Warisan.
“Hanya pengumpulan hak waris yang memakan waktu, selain itu tidak ada lagi,” pungkasnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam