PAMEKASAN, Selasa (28/07) suaraindonesia-news.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan pemindahan sejumlah narapidana ke Lapas di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memperkuat pengamanan dan menata hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), terutama bagi narapidana yang tergolong berisiko tinggi atau berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas.
Pemindahan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain Tim Pengamanan Intelijen, Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas, petugas Lapas Pamekasan, serta dukungan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Proses berlangsung aman dan tertib melalui koordinasi intensif lintas instansi.
Kepala Lapas Pamekasan, Syukron Hamdani, mengatakan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman dan terbebas dari peredaran barang terlarang.
“Pemindahan ini adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam Lapas Pamekasan. Narapidana yang dipindahkan adalah mereka yang terlibat dalam kasus berat dan dinilai berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban. Kami ingin memastikan program pembinaan di Lapas bisa berjalan optimal dan lingkungan tetap kondusif,” ujarnya.
Adapun total narapidana yang dipindahkan berjumlah 37 orang, yang berasal dari beberapa Lapas di Jawa Timur, yakni Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, serta Lapas Pamekasan sendiri.
Dengan pemindahan ini, diharapkan kapasitas hunian di masing-masing lapas menjadi lebih seimbang, serta proses pembinaan terhadap warga binaan dapat dilakukan lebih terfokus dan efektif.













