PAMEKASAN, Kamis (22/01) suaraindonesia-news.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan melaksanakan pemindahan 27 orang narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, dengan pertimbangan kepentingan keamanan dan stabilitas pemasyarakatan.
Kegiatan pemindahan dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026. Sebanyak 13 orang narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Jombang, sementara 14 orang narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi. Proses pengawalan melibatkan empat petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan serta tiga personel dari Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penjemputan narapidana dari blok hunian, disertai persiapan administrasi pemindahan. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan proses serah terima narapidana beserta kelengkapan berkas administrasi. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses serah terima tahap berikutnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pemindahan narapidana berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas, sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan agar dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Pelaksanaan pemindahan narapidana tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: May
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri
