HukumRegional

Lapas Kelas IIA Pamekasan Geledah Kamar Hunian, dan Sita Benda Terlarang dari WBP

Avatar of admin
×

Lapas Kelas IIA Pamekasan Geledah Kamar Hunian, dan Sita Benda Terlarang dari WBP

Sebarkan artikel ini
IMG 20220629 141901
Lapas Kelas II A Pamekasan, Seno Utomo didampingi KPLP Lapas dan Leksono Novan beserta jajarannya saat menunjukkan hasil Penggeledahan yg ditemukan di dalam Kamar Hunian

PAMEKASAN, Rabu (29/06/2022) suaraindonesia-news.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur menggeledah blok kamar hunian warga binaan atau WBP.

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, Seno Utomo didampingi KPLP Lapas dan Leksono Novan beserta jajarannya tersebut menyisir seluruh kamar warga binaan.

Kalapas IIA Pamekasan, Seno Utomo menyampaikan, operasi ini merupakan kegiatan insidentil atau tidak direncanakan.

“Kegiatan ini insidentil ini untuk atensi saya yaitu untuk mendeteksi sejauh mana keberadaan benda mencurigakan dan menangkal gangguan keamanan atau isu-isu yang berkembang dan mengarah pada terganggunya kehidupan di lingkungan lapas,” kata Seno Utomo,

Seno menyebut, ada beberapa benda terlarang yang masih ditemukan di dalam kamar hunia, diantaranya senjata tajam seperti pisau dan silet, obat-obatan, lem, dan beberapa benda lainnya.

“Benda-benda terlarang ini akan disita dan dimusnahkan,” terangnya.

Pihaknya akan melakukan pengetatan dan mengevaluasi para WBP atas temuannya. Terlebih, akan ada sanksi tegas jika ditemukan tindakan yang melawan hukum kedepannya.

Kalapas Kelas IIA Pamekasan, selain melakukan penggeledahan, terdapat lima belas napi yang juga dilakukan tes urin secara acak.

“Secara acak, lima belas narapidana kita tes urin. Hasilnya kelima belasnya negatif, tidak ada yang positif,” imbuhnya.

Tes urine kepada puluhan warga binaan juga dilakukan. Hal itu untuk mempersempit ruang gerak para napi untuk mengkonsumsi narkoba.

“Hal ini kami gencar melakukan operasi untuk menghindari warga binaan dan mensterilkan tempat atau kamar WBP dari benda yang terlarang serta barang-barang terlarang. Sehingga lapas pamekasan kedepannya lebih baik,” pungkasnya.

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Romla