Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Langgar Perda Indomart Ditutup Paksa Satpol PP

Avatar of admin
×

Langgar Perda Indomart Ditutup Paksa Satpol PP

Sebarkan artikel ini
IMG 20170905 201629
Foto: Petugas Satpol PP Sampang Saat Menyegel Indomart Tak Berijin. (Foto: Nora/SI)

SAMPANG, Selasa (5 September 2017) suaraindonesia-news.com – Karena melanggar dan tidak mengindahkan aturan Peraturan Daerah (Perda) yaitu terkait izin operasional menjalankan aktifitas jual beli, mini market indomaret yang terletak di jalan raya Pleyang, Desa Tanggumong Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Madura, mendadak didatangi 4 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menyegel toko modern tersebut.

“Berdasarkan data dari kantor perizinan setempat, indomaret itu tidak mempunyai izin atau kemungkinan masih dalam proses,” kata Chairijah Kabid Perda Satpol PP Sampang, Selasa (5/9).

Baca Juga :  Polisi Bersama Sat Pol PP Sita Miras Beralkohol Dari Peredaran

Chairijah menjelaskan, toko modern yang dimaksud beberapa waktu lalu juga menyita perhatian publik.

Pasalnya, ada 11 orang terjaring OTT oleh tim saber pungli terkait perizinan mini market itu.

“Selama izin belum keluar tidak boleh beroperasi, nah indomaret ini belum mempunyai izin sudah melakukan transaksi jual beli, makanya kami segel,” tegasnya.

Baca Juga :  Gegara Sakit Hati, Pelempar Bom di Kabupaten Malang Dibekuk Polisi

Pantauan di lokasi, segel berlogo Satpol PP itu bertuliskan bahwa toko modern itu telah melanggar Perda nomer 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern.

Sementara itu, dua orang penjaga berseragam khas indomaret tidak bisa memberikan keterangan lantaran pihaknya mengaku sebatas karyawan.

“Saya di sini hanya bertugas,” katanya singkat. (nor/luk)