Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Langgar Pasal 14 PPRI, Polres Bangkalan Laksanakan Pemecatan Dua Anggotanya

Avatar of admin
×

Langgar Pasal 14 PPRI, Polres Bangkalan Laksanakan Pemecatan Dua Anggotanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20200217 123221
Upacara Bendera dan PDTH di halaman Mapolres Bangkalan. (Foto: Anam/SI).

BANGKALAN, Senin (17/02/2020) suaraindonesia-news.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar upacara bendera serta Pemecatan pada dua anggotanya karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. 1 Th 2003, dihalaman Mapolres setempat. Senin (17/02) pagi.

Adapun dari kedua nama anggota yang dilakukan PDTH (Pemecatan Dengan Tidak Terhormat) tersebut yakni Brigader Fery Setyawan yang sudah tidak masuk dinas sebanyak Tiga Ratus Tujubelas (317) hari dan pada Brigader Supriyanto karena sidah terbukti tidak masuk dinas selama seratus lima puluh tujuh hari (157) hari.

Baca Juga :  Korupsi Jama'atan Dewan Bermental Krupuk

“Kedua anggota tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a ppri no.1 th 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf b jo. Pasal 21 ayat (3) huruf e jo. Pasal 22 ayat (1) huruf b perkap no.14 th 2011 tentang kode etik profesi polri,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama.

Kapolres menyatakan terhadap anggota yang sudah melanggar kode etik kepolisian tersebut sudah dilakukan proses persidangan kode etik dalam 30 hari tidak melaksanakan tugas berturut-turut tanpa ijin, akan dilakukan PTDH.

Baca Juga :  2 Penilik di Jember Terjaring OTT Akibat Minta Fee Bantuan PAUD

Kedua anggota tersebut dilakukan PTDH ,secara simbolis karena keduanya tidak menghadiri acara berdasarkan surat keputusan kapolda Jawa Timur.

Kapolres juga pada kesempatan tersebut berharap anggota yang lain agar tidak ikut-ikutan, juga menjadi pembelajaran bagi anggota yang lain.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Oca