DELI SERDANG, Jumat (21/2) suaraindonesia-news.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2025 pada hari ke-11 di Jalan Alteri Bandara KNIA Kualanamu, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Johan Kurniawan, melalui Kanit Turjawali, Iptu Suganda L. Naibaho, menyampaikan bahwa operasi ini menargetkan para pengemudi dan kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Masih banyak pelanggaran yang ditemukan, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan, serta kendaraan dengan pajak atau surat-surat yang sudah mati,” ungkap Iptu Suganda L. Naibaho.
Dalam operasi ini, pendekatan humanis tetap dikedepankan. Petugas memberikan teguran lisan dan tertulis serta himbauan simpatik kepada pelanggar lalu lintas.
Hasil operasi menunjukkan bahwa sebanyak 20 pengendara terjaring dalam razia ini. Dari jumlah tersebut, 8 unit sepeda motor dikenakan tilang karena menggunakan knalpot brong (racing), melawan arah, tidak memiliki SIM, serta memiliki surat kendaraan yang sudah tidak berlaku.
“Operasi Keselamatan Toba 2025 ini merupakan upaya Polri untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya kelengkapan berkendara. Namun, masih diperlukan perhatian lebih terhadap aspek administratif seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami berharap melalui operasi ini, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan aturan berkendara serta pentingnya kelengkapan administratif kendaraan dapat terus meningkat, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih baik,” pungkasnya.