SUMENEP, Senin (07/10/2019) suaraindonesia-news.com – Masduki Rahmat, Pengusaha Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk nelayan Kepulauan di Sumenep diduga memalsukan surat rekomendasi yang seharusnya dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai Dinas Keluatan dan Perikanan Jawa Timur.
Surat rekomendasi tersebut diduga sengaja di scan oleh yang bersangkutan (Masduki Rahmat) demi melancarkan aksinya dalam pembelian BBM Subsidi jenis solar.

Buktinya, saat wartawan media ini mencoba investigasi kebeberapa pihak terkait, salah satunya ke UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Dinas Keluatan dan Perikanan Jawa Timur yang ada di Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, dan ditemukan beberapa kejanggalan adminitrasi, dimana pihak UPT mengaku hanya dimintai nomer surat tanpa adanya surat permohonan dari pemohon (Masduki Rahmat, red), dan surat rekomendasi dibuat pemohon sendiri.
“Kemarin tanggal 25 September 2019 memang ada yang minta nomer surat untuk pembelian BBM, nomer surat ini memang dari sini tapi kop nya keliru, itu kop lama, tapi selama ini kami (UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Dinas Keluatan dan Perikanan Jawa Timur, red), yang membuat rekomnya, trus untuk tanggal 25 itu hanya minta nomer suratnya saja dan kami kasik atas ijin pimpinan,” terang Siti Qomaria, staf adminitrasi dinas setempat, dengan nada terbata-bata saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (2/10).
Biasanya kata ibu yang biasa dipanggil ibu Iik ini, selama ini pihaknya yang membuat surat rekomendasi atas dasar surat permohonan dari pemohon, sesuai spesifikasi kapal dan mesin yang digunakan para nelayan, namun kali ini hanya minta nomer surat saja.
“Tapi yang kemarin (Tanggal 25/09, red), surat permohonan dari yang bersangkutan (Masduki Rahmat, red) belum sampai ke kami, tapi dia sudah minta nomer surat, dan kami kasik karena ada ijin pimpinan,” tutur ibu Iik dengan raut wajah kebingungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masduki Rahmat, Pengusaha BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan Kepulauan di Sumenep membeli BBM subsidi di SPBU 54.694.08, Jl. Arya Wiraraja Sumenep, yang dikelola PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) yang merupakan salah satu perusahaan milik Pemerintah Daerah Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Modusnya, pembelian solar bersubsidi ini dilakukan dengan menggunakan truk siluman yang sengaja dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Pengisian solar bersubsidi dilakukan dengan memasang pompa untuk memindahkan solar bersubsidi dari SPBU ke dalam tangki yang ada diatas Truck.
Solar bersubsidi itu kemudian dibawa ke gudang penyimpanan miliknya yang berlokasi di Kebun Dadap Kalianget, untuk kemudian dipindahkan dari Truk tangki ke tempat penyimpanan / Bunker.
Solar bersubsidi itu kemudian diduga dijual ke beberapa perusahaan industri yang ada diwilayah Kabupaten Sumenep.
Pelaku sendiri membeli solar bersubsidi ini dari SPBU, yang diduga bekerja sama dengan operator dan penanggung jawab SPBU dengan diiming-imingi mendapatkan fee per liternya.
Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Reporter : Suhalis/Zai
Editor : Amin
Publisher : Marisa













kenapa tdk bertindak tegas dkp propinsi melalui jalur hukum….dan seharusnya penegak hukum jemput bola ketika ada fenomina spt ini, mana….mana….mana…..