LUMAJANG, Rabu (8 Nopember 2017) suaraindonesia-news.com – Proses perizinan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur terkesan lamban penanganannya. Hal ini dikeluhkan sejumlah pemilik usaha pertambangan pasir di Lumajang.
Selain proses perizinan yang lamban, karena juga tidak adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Belum lagi terkait dengan kenaikan pajak pertambangan pasir. Yang sebelumnya dengan izin kartu kendali (KK) pajak per ton hanya Rp 25 ribu, namun sekarang oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang merubah dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) pajaknya menjadi Rp 60 ribu.
“Namun semua itu perlu digaris bawahi, bahwa hanya di Lumajang lah penarikan pajak bisa dilakukan 2 kali dari KK (SKAB) dan nanti akan ditarik lagi oleh PT Mutiara Halim,” kata Rohim warga Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur, yang juga aktivis tambang.
Malah Rohim sempat mempunyai sebuah pertanyaan, semisal kalau SKAB dipujgut Rp 60 ribu sedangkan yang Rp 25 ribu itu untuk PT MH, itu menurutnya akan menambah beban kepada para sopir pengangkut pasir.
Baca Juga: Ketua DPC GANN Kabupaten Lumajang, Ajak Anggota Bhaksos Donor Darah
“Terkecuali tidak ada lagi penarikan oleh PT MH, pasti tidak akan menjadi sebuah beban bagi sopir,” ujarnya lagi.
Dan ketika ditanya terkait naiknya pajak mineral tersebut menurut salah satu pengusaha pertambangan pasir asal Lumajang, Octaviani hal itu sangat memberatkan.
“Saat kami masih dalam menunggu proses perpanjangan izin tambang, tapi belum kelar juga. Sebenarnya kami hanya kayak toko barangnya kulaan pasir saja,” kata salah satu pengusaha pasir Lumajang, Octaviani kepada media tadi pagi via WA.
Kalau dibilang berat sich nggak, cuma kata Oktaviani, kenapa yang diurusi Pemkab Lumajang ini kok justru hanya terkait dengan pajaknya saja.
“Pemkab yang jelas dalam hal ini kurang membantu proses perpanjangan izin kami padahal sebelumnya kami taat pajak,” tambahnya.
Namun saat disinggung, tentang besaran dana yang sudah dikeluarkan dalam pengurusan perizinan, Octaviani malah mengatakan kalau dirinya tak keluar dana sepeserpun.
“Alhamdulillah, memang kita tidak pakai duit karena kami urus sendiri dan kami takut sama OTT pak,” tambahnya.
Octaviani menegaskan jika sejak Januari 2017 lalu pengurusan izin pertambangan pasir masih belum kelar juga prosesnya.
“Selain saya masih banyak kayaknya, malah ada yang hampir 2 tahun, tapi saya tidak tahu persis cuma dengar-dengar begitu,” pungkasnya. (Afu/Jie)












