Repoerter : Liq
Sumenep, 6/8/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Banyaknya koperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang izinnya sudah lama tidak aktif membuwat gerah dinas koperasi setempat.
Bahkan, ada rencana izin operasionalnya akan dicabut, puluhan koperasi tersebut dianggap tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan, bahkan ada yang sudah tahunan tidak mengikuti rapat anggota.
“Kami sudah sering memberikan peringatan, berupa teguran lisan, maupun peringatan secara tertulis, namun seakan tidak pernah diindahkan,” ujar Imam Trisnohadi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.
Dari itu, pihaknya dalam waktu dekat ini berencana akan mencabut badan hukum sejumlah koperasi yang dianggap sudah tidak aktif tersebut.
Lanjut Imam sapaan akrab Imam Trisnohad, pihaknya sangat menyayangkan atas ketidak aktifan puluhan koperasi itu.
“Namun apa boleh buat, karena begitu atauran yang berlaku,” Keluhnya.
Diketahui, total koperasi di Sumenep yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM setempat sebanyak 1462 unit koperasi.
“Dari 1462 koperasi semuanya aktif, kecuali yang 16 itu,” Pungkasnya.