Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Lakukan Transaksi Sabu di Mushallah, JD Diciduk Satreskoba

Avatar of admin
×

Lakukan Transaksi Sabu di Mushallah, JD Diciduk Satreskoba

Sebarkan artikel ini
2017 02 12 100739

Reporter: Liq

Sumenep, Minggu (12/2/2017) suaraindonesia-news.com – JD 40 (40) warga Dusun Kalebengan Tengah Desa Kalebengan Kecamatan Rubaru Sumenep Madura Jawa Timur berhasil diciduk Satreskoba Polres setempat saat mau melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam Mushallah.

Tersangka diciduk di Mushallah pinggir jalan Raya Manding Desa Kebunan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

“Awalnya anggota Kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Sabu di seputar Desa Kebunan Kecamatan kota Kabupaten Sumenep kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui tersangka duduk di tangga Mushollah kemudian petugas lalu melakukan penyergapan dan di lanjutkan penggeledahan dimana saat itu di lantai mushollah sebelah kanan atau sebelah selatan posisi tersangka duduk ada bungkusan dari sobekan plastik kresek warna hitam dan setelah di buka isinya ternyata terdapat 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Sabu seperti tersebut diatas,” jelas Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.

Baca Juga :  Dandim 0826: Narkoba Membahayakan Keutuhan NKRI

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka , “5 (lima ) pocket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 6,30 gr, 1,34 gr, 1,34 gr, 1,34 gr dan 1,30 gr ( total 11,62 gr ). , 1( satu ) buah HP merk Samsung warna hitam. , 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vixion warna merah kombinasi hitam No. pol M 5919 WG.

Baca Juga :  SaKA Minta Kemendagri Teliti Terhadap Tiga Calon Pj Bupati Abdya Rekom DPRK Bebas Korupsi

“Sedangkan hasil Interogasi, tersangka menerangkan bahwa dalam hal ini tersangka berperan sebagai kurier yakni disuruh oleh MH untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang selaku pemesan, dan tersangka sendiri tidak kenal tidak tahu kepada pembelinya dan diperintah oleh MH agar menunggu di Jl. Raya manding sekitar Desa Kebunan nantinya MH yang akan menelphone tersangka mempetemukan dengan pembeli (dikendalikan lewat telphone oleh MH),” imbuhnya.

Selanjutnnya tersangka berikut Barang Bukti di bawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka melanggar pasal : 114 (2) sub. Psl 112 ayat (2) RI UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.