SUMENEP, Minggu (26/11/2023) suaraindonesia-news.com – Akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kebupaten Sumenep, Sabtu (25/11) malam.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan sajam tersebut bermula pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di depan SDN Pragaan Laok, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan.
“Pelaku berinisial TJ (32), laki-laki warga Dusun Onggeen, Desa Prenduan, dan korban berinisial ZH (30), laki-laki warga Dusun Malaka, Desa Jadung, Kecamatan Pragaan,” katanya. Minggu (26/11/2023).
AKP Widi mengatakan, sebelum kejadian tersebut, pelaku TJ sempat mendengar istri pelaku selingkuh dengan korban ZH, dan saat itu pelaku mendapati istrinya berboncengan dengan korban.
Baca Juga: Berikut Penyebab Ratusan CJH Sumenep Lakukan Penarik Dana Haji
Saat pelaku melihat keduanya sedang berboncengan pihak pelaku langsung mengejar korban dan melakukan penganiyaan terhadap korban menggunakan sajam sehingga korban meninggal duni.
“Dalam peristiwa penganiyaan tersebut mengakibatkan satu orang korban tewas atas nama ZH dan pelaku berinisial TJ,” terangnya.
Namun tidak butuh waktu lama setelah mendengar adanya informasi terkait kejadian tersebut Unit Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Pelaku atas nama TJ dibawa dan diserahkan oleh Kepala Desa Prenduan dan diserahkan kepada aparat Kepolisian,” tuturnya.
Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP.
Reporter : Ari
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri