Lakukan Penganiayaan Aktivis Sampang Dilaporkan Polisi

oleh -130 views

Reporter : Nora/Luluk
Sampang, Rabu 31/8/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang aktivis asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berinisial YZ, akhirnya berbuntut panjang. Sebab, korban yang yang bernama H. Muis (62) tak terima dan melaporkan aksi pemukulan itu pada aparat kepolisian Polres Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP.Hari Siswo saat dikonfirmasi membenarkan jika tersangka YZ diduga telah melakukan tidak pidana penganiayaan. Pihaknya, saat ini juga telah menerima laporan serta bukti visum korban.

“Tersangka sudah kami panggil satu kali, tapi belum hadir, dan jika dalam jangka waktu yang kami tentukan belum juga hadir ke Polres, maka kami akan melakukan penangkapan secara paksa,” jelas Hari, Rabu (31/8/2016).

Akibat adanya dugaan penganiayaan tersebut, aktivis asal kepulauan Mandangin inisial YZ tu, terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Ancamannya 5 tahun penjara, saat ini kami masih menyelidiki motiv dari penganiayaan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial YZ tersebut bermula dari adanya pengerjaan proyek tangkis laut di bawah Dinas Kelautan, Perikanan dan Perternakan (DKPP) Sampang. Proyek dengan nilai sekitar Rp 750 itu lagi-lagi diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB). Sehingga dua orang yang masih tergolong sedarah tersebut, cekcok mulut hingga berbuntut adanya penganiayaan.

Tinggalkan Balasan