LAKI; Minta Kajati Aceh Usut Proyek Rp 11 Milyar Asal Jadi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

LAKI; Minta Kajati Aceh Usut Proyek Rp 11 Milyar Asal Jadi

×

LAKI; Minta Kajati Aceh Usut Proyek Rp 11 Milyar Asal Jadi

Sebarkan artikel ini
IMG 20161030 WA0049

Reporter: Rusdi Hanafiah

Langsa-Aceh, Minggu 30/10/2016 (suaraindonesia-news.com) –  Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) minta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera memeriksa kontraktor dan Pengawas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Pengembangan Kawasan Pemukiman (PKP) Provinsi Aceh.

Hal itu, di sampaika ketua LAKI provinsi Aceh Muhammad Abubakar, dalam rilis yang di sampaikan ke media ini di sebutkan, proyek pembangungan infra struktur pemukiman kumuh kawasan kota Langsa dengan anggaran Rp 10.650.832.000 dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) murni tahun 2016 di kerjakan asal jadi.

Baca Juga :  Bupati AFU Serahkan DPA-SKPD TA 2017

“Menurut LAKI, proyek tersebut di kerjakan oleh PT. Putra Ananda sebagai Contraktor Leveransien yang beralamat jalan Cut Nyak Dhien No 46 A Lam Ateuk Barat Banda Aceh, dan CV. Matauro Engeneering Consultan sebagai Consultan Supervisi telah lalai dalam mengawasi mutu proyek yang diduga telah terjadi kerugian negara Milyaran Rupiah.

“LAKI menilai, proyek dengan Nomor Kontrak HK.02.03/29.7/PKP.08/PKPI/KONT/IV/2016 dengan masa kerja 210 terhitung dari tanggal 08 April 2016 saat ini sudah hancur akibat di kerjakan asal jadi.

Baca Juga :  Kajari Abdya Belum Terima Berkas Solar Tanpa Dukumen

“LAKI minta, Polda dan Kajati Aceh segera periksa kontraktor pelaksana, PPTK, Consultan Pengawas dan Consultan perencana proyek pembangunan infrastruktut pemukiman kumuh kawasan kota Langsa hampir mencapai Rp 11 Milyar dari dana APBN murni yang sudah hancur akibat di kerjakan asal jadi,” terang Abubakar.