LUMAJANG, Senin (9/9/2019) suaraindonesia-news.com – Terkait taman kota yang diduga dicaplok warga, Polisi Pamong Praja (Pol PP) mengatakan jika belum ada titik temu atas persoalan tersebut. Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang, Erik Kurniawan Satrio Andy SSTP kepada media menyampaikan kalau masih menunggu kabar lanjutan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember.
Menurut Erik, dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda), pihaknya tidak dapat melaksanakan sendiri, melainkan bersama dengan instansi terkait lainnya.
“Kami masih menunggu informasi lanjutan dari pihak PT KAI Daop 9 Jember,” katanya saat diwawancarai sejumlah media.
Dikatakan pula bahwa Satpol PP tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah membayar sewa kepada PT KAI.
“Itu semua menjadi hak PT KAI, hal ini yang perlu dikoordinasikan kembali bersama pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, bangunan yang sudah terbangun setengah jadi ini, sudah tidak ada aktivitas lanjutan, sejak 2 hari terakhir.
Pihak PT KAI sampai dengan berita ini ditayangkan masih belum memberikan klarifikasi yang gamblang.
Manager Humas dan Hukum PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro saat dihubungi via WA, tidak menjawab pertanyaan awak media ini.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Marisa