Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Lagi! Polisi Banyumas Tangkap Dua Terduga Pelaku Perampasan Berkedok Debt Collector

Avatar of admin
×

Lagi! Polisi Banyumas Tangkap Dua Terduga Pelaku Perampasan Berkedok Debt Collector

Sebarkan artikel ini
IMG 20250531 165451
Foto: Dua pelaku perampasan/depcolektor diamankan Polresta Banyumas.

BANYUMAS, Sabtu (31/05) suaraindonesia-news.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana yang diduga melakukan perampasan dan/atau penipuan serta penggelapan terhadap seorang warga asal Kabupaten Purworejo. Keduanya diduga berperan sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan swasta.

Kedua terduga pelaku adalah KAR (33), warga Kecamatan Sokaraja, dan SH (50), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari korban berinisial KW (38), warga Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa laporan diterima berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/XII/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 15 Desember 2023.

“Korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya pada 14 April 2022 di kantor PT. Kawitan Putra Sejahtera di wilayah Ajibarang, Banyumas,” ujar Kompol Adriansyah, Jumat (31/5).

Dalam kronologinya, kejadian bermula saat orang tua korban bersama seorang saksi tengah dalam perjalanan pulang dari Gandrungmangu, Cilacap, menggunakan mobil Isuzu Elf. Ketika melewati wilayah Wangon, mobil yang mereka kendarai mengalami kebocoran ban. Saat itu, tiba-tiba datang sebuah mobil putih yang ditumpangi empat orang pria yang mengaku berasal dari PT. Kawitan Putra Sejahtera, salah satunya mengaku bernama KAR.

Baca Juga :  Melalui Portal INA Digital, Kementerian ATR/BPN Siap Dukung Penerapan Sertifikat Elektronik

Para terduga pelaku kemudian mengarahkan orang tua korban menuju kantor mereka, dengan alasan mobil yang digunakan mengalami tunggakan cicilan di salah satu koperasi simpan pinjam. Di lokasi tersebut, orang tua korban diminta menandatangani sebuah dokumen yang belakangan diketahui sebagai surat penyerahan kendaraan.

“Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp54 juta dan kemudian melapor ke pihak kepolisian,” terang Kasatreskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku pada Jumat (31/5/2025). Barang bukti yang turut diamankan antara lain surat tugas dari koperasi, dokumen surat tugas PT. Kawitan Putra Sejahtera, BPKB, STNK, serta tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran.

“Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana perampasan, penipuan, dan/atau penggelapan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Banyumas untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.