Reporter: Mustain
Tuban, Selasa (15/11/2016) suaraindoneaia-news.com – Penggerebekan pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis atau arak putih oleh anggota Polsek Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur, Selasa (15/11/2016) pukul 11:30 WIB.
Sebuah pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis arak putih berhasil digerebek anggota Polsek Polsek Semanding, Polres Tuban, Kabupaten Tuban, Selasa 15 Nopember 2016. Lokasi pabrik tersebut di dalam Rumah Dusun Krajan, Rt.01/02 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding.
Di dalam pabrik tersebut polisi berhasil menyita 1buah dandang yang terbuat dari tembaga, 1 kompor, 2 buah tabung elpiji dan satu buah selang dari plastik serta 120 liter arak siap jual dan 1.600 liter baceman (bahan pembuat arak).
Pemilik pabrik itu diketahui bernama, Kasmi (49) warga Dusun Krajan Kelurahan Desa Prunggahan Kulon Rt.01/02 Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
“Selasa kami menggerebek pabrik miras, dan berhasil ditemukan puluhan ribuan liter arak putih yang masih dalam tahap pengolahan, dan 120 liter siap jual,” ujar Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo SH, di Mapolsek, (15/11/2016).
Pengungkapan pabrik Arak tersebut bermula dari aduan masyarakan Melalui SIBI (DUMAS SIBI) polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa di tempat tersebut ada sebuah rumah yang menjalankan pabrik pembuatan miras.
Mendapati informasi tersebut, polisi langsung menghubungi Ketua RW setempat untuk melakukan pengecekan. Baru pada Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 11.30 WIB, langsung menggerebek rumah tersebut.
Dan benar setelah digeledah, polisi menemukan 1.600 liter bahan arak baceman di dalam drum yang tertutup. Ketika dibuka, ternyata isinya adalah miras berjenis atau arak putih yang masih proses pengolahan.
“Saat ini pemilik rumah atas nama Kasmi (49) sudah kita tangkap dan masih proses penyidikan. dan tersangka akan di jerat dengan pasal 135 jo pasal 71 (2) pasal140 jo pasa 86 (2) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan,”ungkap Desis Susilo.