Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Lagi-lagi Pesta Miras, 5 Remaja di Goreng Polsek Sumbersari

Avatar of admin
×

Lagi-lagi Pesta Miras, 5 Remaja di Goreng Polsek Sumbersari

Sebarkan artikel ini
IMG 20160306 WA025
Para tersangka dengan barang bukti

Reporter : Adhi

Jember, Suara Indonesia-News.Com – Beberapa hari yang lalu, Humas Polres melaporkan Polsek Semboro mengamankan 5 remaja sedang pesta miras (minuman keras).

Hari ini, Minggu (6/3/2016) giliran Polsek Sumbersari yang juga membekuk 5 pemuda dalam kasus yang sama.

Kelimanya adalah Riyo Gunawan (18 th), swasta, Jl. Dsn Semenggu Dak Bintoro Kec. Parang, Deril (17 th), swasta, Jl. S. Parman Kel. Karang Rejo, Kec. Sumbersari, Moch. Sanusi(19 th), Swasta, Jl. S. Parman No. 09, Kel. Karangrejo Kec. Sumbersari, Aural, (16), pelajar, Jl. Letjen Suprapto, No. 03, Kel. Kebonsari Kec. Sumbersari, Arnal (21 th), Swata, Ds./Kec. Beculuk Kab. Banyuwangi.

Baca Juga :  Pemuda 20 Tahun di Deli Serdang Ini Ditangkap Polisi, Cabuli Siswi Berulang Kali

Kelimanya dibekuk dini hari tadi pukul 02.30 WIB di kawasan perumahan Gang Bentul Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember dalam sebuah patroli rutin yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Aiptu Asis Susibatin bersama Kanit Intelkam, Kanit Reskrim dan 2 personil penjagaan.

Penangkapan terhadap kelimanya bermula Unit Opsnal Polsek Sumbersari yang rutin melakukan mobiling memantau tindak kriminalitas, ketika melintas di depan Perumahan Gang Bentul melihat kelimanya sedang pesta miras.

Baca Juga :  Bea Cukai Ajak Wartawan, Gempur Rokok Ilegal dan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Bea Cukai

Dengan sigap kelimanya langsung dibekuk berikut mengamankan beberapat miras sebagai barang bukti (BB). Di antaranya miras 4 botol aqua besar, 1 botol alcohol 70%, 1 gelas kecil, 2 hemaviton, 2 Kuku Bima sebagai barang bukti (BB).

Kelimanya pun langsung diangkut ke Polsek Sumbersari untuk di data dan diproses dengan pelanggaran Peraturan Daerah, dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan secepatnya diserahkan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan.