DELI SERDANG, Selasa (24/10/2023) suaraindonesia-news.com – Perundungan merupakan salah satu bentuk kekerasan teman sebaya yang banyak terjadi di satuan pendidikan dan sering kali menghambat anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan merupakan salah satu instrumen untuk penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan, yang sejak 2010 sudah menjadi Gerakan Nasional.
Satuan pendidikan, khususnya di tingkat sekolah menengah pertama merupakan sarana strategis untuk pembentukan nilai-nilai karakter. Jika suasana lingkungan pembelajaran terganggu karena adanya tindak kekerasan, maka proses pembentukan nilai-nilai karakter pun akan terganggu. Karena itu, penyelenggaraan pembelajaran harus aman, nyaman dan menyenangkan serta terbebas dari tindak kekerasan.
Terkait hal perundungan tersebut, peristiwa dugaan Perundungan terhadap anak terjadi di sebuah lokasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, peristiwa tersebut diketahui diduga setelah adanya Video yang sempat menyebar di dalam salah satu sekolah SMPN yang berada di Tanjung Morawa namun vidio tersebut telah dihapus diduga atas arahan pihak sekolah.
Baca Juga: Ikanas Dohot Anak Baruna Deli Serdang Jadi Wadah Silaturahmi
Korban perundungan IM bersama orang tua korban yang berinisial R ketika dipanggil pihak sekolah untuk menjalani mediasi terhadap para orang tua pelaku, Senin (23/10/2023) kemarin kepada awak media yang ikut mendampingi ke SMPN tersebut menceritakan bahwa anaknya telah mengalami korban perilaku aksi perundungan yang diduga oleh 5 orang siswa satu kelasnya.
Korban juga bukan hanya baru ini saja mendapat perlakuan perundungan oleh para pelaku tersebut melainkan sudah berulang ulang, namun perundungan yang paling parah adalah kali ini.
“Aku lupa harinya apakah hari Senin atau hari Selasa minggu kemarin saat jam istirahat sekolah, kepala ku disorong gitu terus salah satu pelaku menggunakan kayu kaki kursi yang sudah rusak mengarahkan dekat mulut ku, memang tidak kena mulutku hanya didepan mulut saja,” terang korban menceritakan kepada awak media dengan wajah sedih.
Sementara menurut ibu korban yang enggan memberitahukan identitasnya, menceritakan bahwa kasus ini sudah selesai karena para pelaku dengan didampingi orang tua para pelaku sudah meminta maaf dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut, dan apabila hal ini terulang kembali maka para pelaku akan dikeluarkan dari sekolah tersebut.
“Saat ibu korban dipanggil ke SMPN itu didalam ruangan terlihat sudah ada guru BK dan guru wali kelas,” terang ibu korban.
“Kejadian ini sudah dimediasi pihak sekolah dengan para orang tua pelaku, jadi semua sudah selesai, saya berharap hal ini tidak akan terjadi lagi baik kepada anak saya maupun murid murid lainnya,” harap ibu korban.
Salah seorang siswi yang mengetahui isi video tersebut sebelum dihapus mengatakan hal yang serupa dengan korban.
“Videonya sudah saya hapus, isinya seperti itu,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Susianti Kepsek SMPN yang dimaksud membenarkan adanya kasus perundungan di sekolah dipimpinnya.
“Masalah ini sudah di mediasi pihak sekolah dengan orang tua siswa baik dari para pelaku perundungan maupun orang tua siswa dari korban perundungan dan dianggap sudah selesai,” ucapnya.
Dirinya juga menambahkan, peristiwa itu terjadi saat jam istirahat sekolah jadi kemungkinan guru guru berada didalam kantor hingga tidak terpantau kegiatan para siswa di dalam lokal saat jam istirahat.
Pihaknya mengaku sudah memberikan arahan dan sosialisasi kepada seluruh siswa saat upacara di lapangan terkait hal perilaku perundungan itu tidak boleh.
Namun prihal kasus perundungan saat ini sedang marak maraknya terjadi sehingga menjadi perhatian khusus dari kementrian pendidikan Republik Indonesia.
Upaya Pencegahan Dan Penyelesaian Bullying/Perundungan harus dilakukan dengan tata tertib di sekolah yang diarahkan kementrian pendidikan RI.
Secara terpisah, pihak dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang melalui Jumakir Kepala Bidang GTK saat dikonfirmasi belum merespon dengan baik saat ditelepon melalui sambungan seluler WhatsApp miliknya belum bisa memberikan keterangan secara resmi, karena masih ada kegiatan di Convention hall.
“Saya masih ada acara di Convention hall,” ucap Jumakir singkat.
Kasus Perundungan yang terjadi di Deli Serdang ini bukan saja hanya sekedar penyelesaian namun bagaimana cara pencegahannya agar tidak terjadi, karena dampaknya citra buruk dunia pendidikan khususnya Kabupaten Deli Serdang itu sendiri yang selalu mendapatkan penghargaan dari kementrian RI.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












