PURWOREJO, Jumat (08/08) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah menggunakan bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi. Imbauan ini disampaikan guna mengurangi potensi konflik pertanahan, khususnya yang terkait batas fisik lahan.
“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Jika penanda tersebut hilang, batas tanah menjadi kabur dan rawan menimbulkan klaim sepihak,” kata Nusron saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025).
Ia menegaskan bahwa pemasangan patok permanen penting untuk mencegah kesalahpahaman antar pemilik tanah. Selain itu, langkah ini juga berfungsi menegaskan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai.
“Salah satu program kita hari ini adalah pemasangan patok tanda batas. Selain untuk menandai bidang tanah masing-masing, ini juga untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan,” ujarnya.
Nusron mengingatkan agar proses pemasangan patok dilakukan dengan melibatkan pemilik lahan di sekitar, guna memastikan batas yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.
GEMAPATAS 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif mengurangi potensi konflik pertanahan. Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menandai batas tanah semakin meningkat, sehingga tercipta kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan.












