SURABAYA, Kamis (30/1/2020) suaraindonesia-news.com – Anggota Reskrim Polrestabes Surabaya bersama Reskrim Polsek Sawahan berhasil membekuk pelaku pembunuhan di Jalan Patemon Barat No 03, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya pada hari Kamis 30 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 Wib.
Pelaku yang tak lain merupakan mantan suami siri korban diketahui bernama Abdus Salam (42) warga Jalan Indrapura Jaya JKA-04 Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, Bahwa pelaku berhasil ditangkap didaerah Madura.
“Pelaku berhasil kami ringkus kurang dari 24 jam. Pelaku kami tangkap di Desa Bedono, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 22.30 WIB,” katanya di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/1/2020).
Sudamiran mengungkapkan, Tersangka tega membunuh mantan istri sirinya ini, karena sakit hati. Dia ingin rujuk, namun korban tidak mau, dan terjadi cek-cok diantara keduanya.
“Dalam keadaan emosi, tersangka masuk ke dalam dapur dan mengambil pisau lalu ditusukkan ke korban mengenai dada serta punggung hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Sementara itu, saat ditanya polisi, pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena khilaf dan emosi.
“Saya sangat menyesal, Pak,” kata Abdus Salam singkat kepada polisi.
Kini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Surabaya.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Warga Petemon Barat sempat dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan bersimbah darah di rumah Indekos daerah itu, pada Kamis (30/1/2020).
Korban diduga dibacok oleh Abdul Salam. Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, mereka berdua sempat terlibat cek cok mulut.
Reporter : Agus Dwi Cahyono.
Editor : Amin
Publiser : Oca