Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Kunker Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantah Kota Bogor, Ini yang Disampaikan Ongku P Hasibuan

Avatar of Suara Indonesia
×

Kunker Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantah Kota Bogor, Ini yang Disampaikan Ongku P Hasibuan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240917 170732
Foto: Kepala BPN Kota Bogor, Budi Jaya (depan 2 dari Kanan) anggota DPR RI Ongku P Hasibuan (jas hitam 1 dari kiri).

KOTA BOGOR, Selasa (17/09) suaraindonesia-news.com – Kota Bogor telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap yang ke 11 di Indonesia pada tgl 27 September 2023 oleh Menteri ATR/KBPN saat itu Hadi Tjajanto.

Sampai dengan saat ini di Bulan September 2024 sudah ada 33 Kota /Kab. Lengkap di Indonesia.

Sebagai salah satu dari 33 Kabupaten/kota lengkap di Indonesia, Kota Bogor telah melakukan pemetaan lengkap terhadap seluruh persil bidang tanah dan telah memiliki kelengkapan data secara spasial maupun hukum.

Guna memastikan penerapan reforma agraria di Indonesia, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan dalam rangka kunjungan kerja spesifik di Kantor BPN Kota Bogor. Selasa (17/09/2024).

Rombongan Anggota Komisi II DPR RI diterima Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Budi Jaya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten II dan didampingi oleh para Kasi, Kabag dan staf BPN Kota Bogor.

Baca Juga :  Tahun Ini, 176 KPM Terdaftar sebagai Calon Penerima RTLH di Disperkimhub Sumenep

Hadir dalam Kunker Spesifik tersebut Bpk Slameto sbg Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.

Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI, Ongku P Hasibuan mengatakan khusus di Kota Bogor, tidak ada reforma agraria karena Kota Bogor sudah lengkap. Sementara untuk Kabupaten Bogor ada reforma agraria.

Mantan Bupati Tapanuli Selatan ini menyampaikan, untuk Bogor I dan Bogor II ada 2600 H yang diusulkan menjadi objek reforma agraria. Di Bogor II seluas 2.200 H dan Bogor I seluas 400 H. Sementara yang baru disetujui dari 2200 H yang diusulkan, Bogor II yang disetujui hanya 48 H dan dari 400 H yang diusulkan Bogor I baru disetujui 10 H.

“Sampai hari ini belum selesai, mungkin dari kementerian kehutanan punya pertimbangan adanya kewajiban 30 persen kawasan kehutanan, tetapi jika nyatanya nanti lahannya sudah lama dikuasai masyarakat dan kenyataannya secara fisik bukan lagi fungsi hutan, itu mungkin tetap dibuatkan sebagai objek reforma agraria,” ungkapnya.

Ongku P Hasibuan mengungkapkan reforma agraria ini merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Program Upland Project Dongkrak Ekonomi Petani Bawang Merah di Desa Matanair

Ditempat yang sama, dalam sambutannya, Kepala BPN Kota Bogor Budi Jaya menyampaikan ucapan terimakasihnya atas kunjungan tim DPR RI dari Komisi II.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPN Kota Bogor juga menyampaikan, sebagai warga negara yang baik, ikut menjaga budaya nasional termasuk pantun, pantun tersebut khusus disampaikan untuk menyambut tim DPR RI komisi II. Adapun pantun yang disampaikan Kepala BPN Kota Bogor, Budi Jaya adalah:

“Mengumpulkan air pakai ember, dipakai untuk mencuci muka, Selamat datang kepada bapak/ibu anggota komisi 2 DPR, Kita sambut antusias dengan tangan terbuka,” pungkasnya.