DELI SERDANG, Kamis (6/3) suaraindonesia-news.com – Sejak viral nya pembongkaran pagar seng yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara pada beberapa waktu yang lalu yang berada di Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, hingga kini permasalahan itu terus bergulir seperti bola liar menggelinding ditengah tengah masyarakat.
Bagaimana tidak, pertemuan yang sudah dilakukan hingga kunjungan anggota DPRD Deli Serdang ke lokasi belum juga menunjukan titik terang permasalahannya dan masih mengambang.
Hal ini terkesan berlarut larut dikarenakan pihak owner PT Tun Sewindu belum bisa hadir begitu juga dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara guna menjelaskan permasalahan batas patok kepada DPRD dan masyarakat.
Hingga kunjungan yang dilakukan rombong Lintas Komisi DPRD pada, Rabu (5/3/2025) siang, pihak owner PT Tun Sewindu kembali mengutus 2 orang pengacaranya yang sudah beberapa kali kesempatan bertemu dengan DPRD dan masyarakat yakni Junirwan dan seorang rekannya, tentunya membuat beberapa anggota DPRD Deli Serdang sangat kecewa salah satunya Misdianto yang ikut dalam tim Lintas Komisi ini.
Usai kunjungan yang dilakukan DPRD, kepada awak media politisi dari partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengutarakan kekecewaan nya terhadap pemilik PT Tun Sewindu tersebut.
“Tadi kan sudah sama sama kita dengarkan, apa yang diakui sama penasehat hukum PT Tun Sewindu, kalau yang bagian depan itu masuk wilayah hutan lindung, Nanti kalau pengusaha kita undang lagi dan nggak datang lagi kita minta ini (usaha tambak) untuk ditutup saja, Walaupun lahan yang sedang beroperasi itu gak masuk wilayah hutan ini tapi kalau nggak ada izin kita minta untuk ditutup, jadi biar paham juga pengusaha itu menghargai kita sebagai wakil rakyat dipercaya menyelesaikan masalah ini”, tegas Misdianto.
Anggota DPRD dari Komisi 4 yang ikut dalam Lintas Komisi ini juga menambahkan, bahwa sudah beberapa kali diundang owner perusahaan dimaksud namun tidak pernah diindahkan.
“DPRD sudah beberapa kali mengundang owner pemilik usaha itu, tapi lagi lagi PT Tun Sewindu mengutus dua pengacaranya ini, padahal kuasa hukumnya ini pun tidak bisa menerangkan secara detail bahkan menunjukan mana saja batas patoknya apalagi alas haknya, kuasa hukumnya tidak bisa menunjukan itu kepada kami dan juga masyarakat, jadi buat apa mereka di utus kalau juga tidak bisa memberikan putusan mewakili pemilik PT Tun Sewindu, kan hanya buang buang waktu saja semua ini”, kesal Misdianto lagi.
“Kita dan masyarakat yang hadir disana sama sekali tidak dihargai owner PT Tun Sewindu, jika terjadi lagi pada pemanggilan berikutnya, nanti kita rapatkan internal Lintas Komisi supaya usaha tambak udang yang sedang dioperasi ditutup saja, karena saya tafsir itu izin mereka pun gak ada itu, kita tutup saja usaha mereka”, pungkas Misdianto.













