SAMPANG, Rabu (2/10/2019) suaraindojesia-news.com–Pasangan kumpul kebo atau bukan suami istri terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Sampang, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah rumah kos di wilayah kota Sampang.
Hasil pemeriksaan petugas terhadap pemilik kos inisial SR, warga Jalan Imam Ghozali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, lantaran usaha kos yang dibukanya selama dua tahun mangkrak alias sepi, maka dirinya sengaja menyewakan kamar kos dengan sistem short time atau waktu singkat. Alhasil, dengan sistem short time, kamar kosnya banyak dimanfaatkan penyewa yang bukan suami istri untuk berbuat mesum.
“Kita berhasil mengamankan empat orang atau dua pasang bukan suami istri kumpul kebo,” kata Qairijah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sampang, kemarin.
Lebih lanjut, Qairijah menambahkan, untuk dua pasangan kumpul kebo masih dilakukan pendataan dan mendatangkan keluarga kedua belah pihak. Semisal untuk dinikahkan. Sementara bagi pemilik kos, akan dikenakan Perda terkait perizinannya.
“Kita lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya,” tandasnya.
Reporter : Nora
Editor : Amin
Publisher : Marisa